Get me outta here!

Tuesday, September 15, 2015

ORGANISASI INTERNASIONAL PBB, ASEAN DAN KAA




1.            Organisasi Internasional : PBB



Sejarah Berdirinya PBB

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibentuk karena Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang dibentuk oleh Woodrow Wilson (Presiden Amerika Serikat ke-28) dianggap telah gagal mencegah meletusnya Perang Dunia ke-2 yang diawali oleh peristiwa diserbunya Polandia oleh tentara Jerman pada tanggal 1 September 1939. Pembentukan PBB diawali dengan pertemuan antara Franklin Delano Rossevelt (Presiden Amerika Serikat ke-32) dengan Winston Churchill (Perdana Menteri Inggris) yang menghasilkan Atlantik Charter. Kemudian pada tanggal 1 Januari 1942 diadakan pertemuan di Washington, Amerika serikat oleh 26 negara yang menghasilkan terbentuknya Maklumat Bangsa-Bangsa yang isinya menyetujui program dalam Atlantic Charter. dan akhirnya tanggal 25 April - 26 Juni 1945 diadakan konferensi San Fransisco yang menghasilkan Piagam PBB, lalu piagam tersebut mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945 dan diperingati sebagai hari PBB (United Nation Day)
Tujuan Pembentukan PBB

PBB dibentuk untuk mencapai beberapa tujuan agar terwujud keadilan dunia. Tujuan pembentukan tersebut terdapat dalam Mukadimah PBB dan dipertegas lagi dalam Pasal 1 Piagam PBB yang isinya sebagai berikut :
  • Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
  • Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan negara lain.
  • Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan persoalan internasional dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan kemanusiaan.
  • Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuan.
  • Meningkatkan kerja sama internasional untuk memecahkan masalah internasional di bidang politik, sosial, kebudayaan, kependudukan, dan lain-lain.
  • Mendorong untuk menghormati HAM dan kemerdekaan bagi semua bangsa tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
  • Menjadi pusat penyesuaian dalam melakukan tindakan bangsa-bangsa untuk memelihara keamanan dan perdamaian dunia.

Prinsip-prinsip PBB

selain memiliki tujuan-tujuan diatas, PBB harus melaksanakan beberapa prinsip dasar yang harus dipeuhi, prinsip-prinsip tersebut antara lain :
  • Menyelesaikan persoalan secara damai
  • Tidak menggunakan ancaman atau kekerasan
  • Prinsip mengenai tanggung jawab untuk menentukan adanya ancaman
  • Prinsip mengenai peraturan persenjataan
  • Prinsip Umum mengenai kerja sama di bidang pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional

Struktur Organisasi PBB

Ada beberapa organisasi dalam PBB yang bertugas membantu kinerja PBB untuk mewujudkan perdamaian dunia, Organisasi-organisasi tersebut adalah :
  • Majelis Umum PBB
  • Dewan Keamanan PBB
  • Dewan Ekonomi dan Sosial
  • Dewan Perwakilan
  • Mahkamah Internasional
  • Sekretariat Umum

Setiap organisasi dalam PBB ini mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mewujudkan perdamaian dunia.

Peranan PBB dalam Membantu Indonesia

PBB berperan dalam membantu menyelesaikan persoalan-persoalan antara Indonesia dengan Belanda, bantuan tersebut antara lain dengan membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) yang berhasil menyelenggarakan Perundingan Renville pada tanggal 17 Januari 1948, lalu PBB juga membentuk United Nations Commission for Indonesia (UNCI) yang berhasil menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag pada tanggal 23 Agustus - 2 November 1949,  selain itu PBB juga membantu Indonesia untuk mengembalikan Irian Barat (Papua) dari kekuasaan Belanda dengan membentuk UNTEA yang bertugas untuk mengambil alih kekuasaan pemerintahan atas wilayah Irian Barat (Papua) dari tanggal 1 Oktober 1962 sampai Mei 1963


2           Organisasi Internasional : ASEAN

Sejarah berdirinya ASEAN
ASEAN (Association of South East Asian Nation) adalah suatu perhimpunan kerja sama regional bangsa-bangsa di kawasan Asia Tenggara. ASEAN didirikan di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 yang diprakarsai oleh Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Thailand), S. Rajanatnam (Singapura), Narsisco Ramos (Filipina). Terbentuknya ASEAN didasari adanya kepentingan-kepentingan bersama antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Tujuan ASEAN

Tujuan dasar terbentuknya ASEAN adalah untuk memperkokoh ikatan solidaritas, terciptanya perdamaian, dan kerja sama yang saling menguntungkan di antara negara-negara di Asia Tenggara, dan dalam Deklarasi Bangkok tercamtum tujuan terbentuknya ASEAN secara lebih detail, tujuan itu antara lain :
  • Untuk mempercepat pertumbuhan, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di wilayah Asia Tenggara melalui usaha bersama dalam semangat persamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan suatu masyarakat Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
  • Untuk meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum dalam hubungan antarnegara di kawasan Asia Tenggara serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB
  • Untuk meningkatkan kerja sama yang efektif dan saling membantu dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuanj, dan administrasi untuk pengkajian bersama.
  • Untuk meningkatkan pengkajian wilayah Asia Tenggara.
  • Untuk memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi-organisasi internasional dan regional lainnya.
  • Tujuan-tujuan dibentuknya ASEAN berdasarkan deklarasi Bangkok seperti diatas menunjukkan bahwa dengan kebersamaan kita dapat membentuk suatu kekuatan yang lebih besar sehingga akan mempermudah atau mempercepat untuk mencapai cita-cita bersama.

Struktur Organisasi

Dalam Deklarasi Bangkok tahun 1967 tercantum bahwa telah ditetapkan organ-organ ASEAN sebagai berikut :
  • Sidang tahunan para menteri, merupakan badan tertinggi dalam ASEAN. Dalam sidang ini dirumuskan kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN serta mengemati politik putusan-putusan ASEAN.
  • Standing Committee, bertugas melakukan kegiatan ASEAN dalam jangka waktu antar dua sidang tahunan para menteri. Komite ini bekerja di bawah pimpinan luar negeri negar penerima giliran.
  • Sekretariat nasional ASEAN, bertugas mengurusi masalah-masalah ASEAN dan pada taraf nasional mengoordinasikan implementasi putusan ASEAN yang ditetapkan oleh sidang tahunan para menteri.
  • Komite-komite ASEAN, meliputi komite tetap, komite khusus atau komite Ad Hoc.


Namun pada KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) yang diadakan di Bali pada tahun 1976 telah terjadi perubahan susunan organ-organ ASEAN yang meliputi hal-hal berikut.

  • ASEAN Summit, adalah pertemuan para kepala pemerintahan/negara se-ASEAN. Dalam sidang ini dirumuskan kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN serta mengamati implikasi politik putusan-putusan ASEAN.
  • ASEAN Ministerial Meeting (AMM) adalah sidang para menteri luar negeri negara-negara anggota ASEAN. Sidang ini berperan sebagai forum perumusan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN.
  • ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah sidang para menteri ekonomi negara anggota ASEAN. Sidang ini diselenggarakan dua kali setahun dan merupakan forum untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dan koordinasi kerja sama ASEAN dalam bidang ekonomi dan juga untuk menilai hasil-hasil yang telah diperoleh oleh komisi-komisi yang ada di bawahnya.
  • ASEAN Finance Minister Meeting (AFMM) adalah sidang menteri keuangan yang merupakan forum untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dan koordinasi kerja sama ASEAN dalam bidang keuangan, sidang ini juga menilai hasil yang sudah diperoleh komisi-komisi yang ada di bawahnya.
  • Other ASEAN Ministerial Meeting adalah sidang para menteri negara anggota. Sidang ini merumuskan kebijakan-kebijakan dalam bidang tertentu, misalnya pendidikan, kesehatan, sosial budaya, penerangan, perburuhan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • ASEAN Standing Committe (ASC) adalah komisi yang bertugas mengoordinasikan kegiatan-kegiatan ASEAN selama masa antara sidang tahunan para menteri luar negeri dari negara yang mendapat giliran menjadi ketua, yakni sebagai tuan rumah sidang tahunan para menteri luar negeri ASEAN. Masa jabatan ketua komisi tetap adalah satu tahun.
  • Senior Economic Officals Meeting (SEOM), Senior Official Meeting (SOM), ASEAN Senior Financals Officals Meeting (ASFOM) dan Committess adalah sidang ASEAN yang memiliki 29 komisi yang terdiri atas pejabat-pejabat senior kementerian. Komisi ini berfungsi untuk mendukung sidang-sidang para menteri yang meliputi bidang pertanian dan kehutanan, energi perdagangan, lingkungan , keuangan, informasi, invertasi,  perburuan, hukum, persoalan regional, kejahatan lintas negara, transportasi, Dewan AIA, dan Dewan AFTA.
  • Sub-sub komisi dan kelompok-kelompok kerja ASEAN (Sub-Committes and Working Groups) adalah komisi ASEAN yang memiliki 122 subkomisi dan kelompok kerja teknis yang mendukung kerja lembag-lembaga tingkat menteri senior.
  • Sekretaris ASEAN memiliki fungsi untuk memprakarsai, memberi nasihat, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh seorang Sekretaris Jendral ASEAN yang dipilih berdasarkan prestasi dan senioritas dengan rekomendasi negara-negara anggota ASEAN.


3 Organisasi Internasional : Konferensi Asia Afrika

Sejarah Berdirinya Konferensi Asia Afrika (KAA)
Konferensi Asia Afrika atau biasa disingkat dengan KAA dibentuk dengan didasari oleh pelaksanaan Konferensi Colombo yang dilaksanakan di Srilanka pada tanggal 28 April 1945 dan diikuti oleh lima negara, yakni India, Indonesia, Burma, Srilanka, dan Pakistan. Pertemuan ini kemudian dilanjutkan dengan diadakannya pertemuan Bogor pada tahun 1954 yang menghasilkan kesepakatan untuk menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 April - 24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia. Konferensi Asia Afrika ini dikoordinasi oleh Ruslan Abdulgani selaku Menteri Luar Negeri Indonesia. Konferensi Asia Afrika ini dihadiri oleh 29 negara yaitu :
Indonesia
India
Pakistan
Srilanka
Burma
Filipina
Thailand
Kamboja
Laos
Jepang
Mesir
China
Vietnam Utara
Vietnam selatan
Nepal
Afganistan
Irak
Iran
Saudi Arabia,
Suriah
Yordania
Libanon
Turki
Yaman
Sudan
Ethiopia
Libia
Ghana
Libia

Tujuan Konferensi Asia Afrika

Konferensi asia afrika mempunyai beberapa tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan negara-negara di kawasan asia dan afrika, tujuan-tujuan tersebut antara lain :
  • Memajukan kerja sama antar negara-negara Asia Afrika dalam bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan.
  • Menentang diskriminasi ras dan kolonialisme
  • Memperbesar peranan Asia-Afrika di dunia dan ikut mengusahakan perdamaian duni.

Tujuan-tujuan tersebut diharapkan dapat terwujud di kemudian hari, dan melalui KAA perjuangan Asia-Afrika dalam mewujudkan tujuan tersebut dapat direalisasikan

Keputusan Konferensi Asia Afrika

Setelah diadakannya Konferensi Asia Afrika tersebut akhirnya disepakati beberapa keputusan bersama, keputusan tersebut antara lain :
  • Memajukan kerja sama bangsa-bangsa Asia-Afrika di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan, misalnya memajukan perdagangan antar bangsa Asia-Afrika maupun dengan dunia Internssional, memajukan pengajaran, dan pertukaran pelatih serta guru.
  • Membantu perjuangan menentang imperialisme
  • Menjunjung Hak Asasi Manusi dan menentang diskriminasi ras
  • ikut aktif dalam mengusahakan perdamaian dunia

Namu selain keputusan tersebut, KAA juga menghasilkan Dekslarasi Bandung yang memuat sepuluh prinsip, deklarasi ini lebih dikenal dengan sebutan Dasasila Bandung. 
Isi Deklarasi tersebut antara lain :
  • Menghormati hak-hak dasr manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang tercantum dalam piagam PBB
  • Menghormati kedaulatan dan integritas semua anggota
  • Mengakui persamaan ras dan persamaan semua bangsa baik besar maupun kecil
  • Tidak melakukan intervensi atau ikut campur urusan dalam negeri negara lain
  • menghormati hak tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri atau secara kolektif sesuai  dengan piagam PBB
  • Tidak menggunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk bertindak khusus bagi salah satu negara besar dan tidak melakukan tekanan pada negara lain
  • Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan negara lain
  • Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian hakim, ataupun cara damai lain lagi menurut pihak-pihak yang bersangkutan yang sesuai dengan piagam PBB
  • Memajukan kerja sama untuk kepentingan bersama
  • Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional

PENGERTIAN ORGANISASI INTERNASIONAL

pengertian organisasi internasional, macam-macam organisasi internasional, tujuan organisasi internasional



A   Pengertian Organisasi Internasional
Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional. Pada hakikatnya organisasi internasional memiliki arti luas dan sempit. Secara luas, organisasi internasional meliputi organisasi publik (public international organization), organisasi privat (privat international organitation), organisasi regional, organisasi subregional, dan organisasi bersifat universal (organization of universal character). Secara sempit hanya meliputi organisasi internasional publik. PBB juga merupakan organisasi internasional yang memiliki tujuan utama dalam perjanjian Atlantic Charter. contoh lain adalah MEE,OPEC,dan ASEAN.
Sumber : winkipedia

Pengertian organisasi intrnasional menurut ahli

1. D.W. Bowett
Organisasi internasional adalah organisasi permanen (misalnya di bidang postel atau administrasi kereta api) yang didirikan atas dasar suatu traktat yang lebih bersifat multilateral daripada yang bersifat bilateral dan dengan kriteria tujuan tertentu.

2. N.A. Maryam Green
Organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian ketika tiga atau lebih negara menjadi peserta.

3. Boer Mauna
Organisasi internasional adalah suatu perhimpunan negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ-organ dari perhimpunan itu sendiri.

4. J. Pariere Mandalangi
Organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian tertulis yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga negara atau pemerintah maupun organisasi-organisasi internasional yang telah ada.


B. Macam-macam Organisasi Internasional

1. ASEAN
ASEAN merupakan singkatan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN ini merupakan organisasi internasional yang bersifat regional, yaitu hanya beranggotakan negara-negara Asia Tenggara. ASEAN lahir pada tanggal 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok.

ASEAN mempunyai semboyan Mitreka Satata yang terdiri atas penggalan kata-kata: Mitra yang berarti teman atau sahabat, Ika yang berarti satu, dan Satata yang berarti sederajat. Dengan demikian, semboyan Mitreka Satata berarti selalu bersahabat atau bersahabat yang sederajat. Semboyan ini sebagai lambang persatuan untuk membina persahabatan antarnegara-negara anggota ASEAN.

Peran ASEAN dalam meningkatkan hubungan internasional tampak dari upaya kerja sama yang dikembangkan negara-negara ASEAN. Upaya kerja sama yang dikembangkan negara-negara ASEAN meliputi bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

2. Konferensi Asia Afrika dan Gerakan Non-Blok
Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung merupakan proses awal lahirnya Geakan Non-Blok (GNB). KAA tersebut diselenggarakan pada tanggal 18–24 April 1955 dan dihadiri oleh 29 kepala negara dan kepala pemerintahan dari Benua Asia dan Afrika yang baru saja mencapai kemerdekaannya.

Lahirnya Konfrensi Asia Afrika dan Gerakan Non-Blok dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Pertama, suasana makin meningkatnya perjuangan bangsa-bangsa terjajah untuk memperoleh kemerdekaan dan usaha-usaha menggalang persatuan di antara negara-negara merdeka. Kedua, danya perlombaan pembuatan senjata modern antara Blok Barat (Amerika Serikat dan sekutunya) dengan Blok Timur (Uni Soviet dan sekutunya) mengakibatkan situasi dunia saat itu diliputi oleh kecemasan akan terjadi perang bom atom.

Keadaan yang demikian mendorong negara-negara berkembang mencari pemecahan untuk meredakan ketegangan dunia dan memelihara perdamaian dunia. Tujuan utama KAA adalah menciptakan perdamaian dan ketenteraman hidup bangsa-bangsa yang ada di kawasan Asia Afrika.

3. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB secara resmi berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945. Pemrakarsa berdirinya PBB adalah Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris Sir Winston Churchill. Kedua tokoh tersebut pada awalnya mengadakan pertemuan di atas kapal di Laut Atlantik yang menghasilkan Atlantic Charter (Piagam Atlantik) pada tanggal 14 Agustus 1941. Salah satu isi piagam tersebut adalah adanya cita-cita untuk menciptakan perdamaian dunia. Isi piagam itulah yang melandasi lahirnya PBB.

Sebagai upaya mencapai cita-cita perdamaian dunia maka diselenggarakan berbagai pertemuan antarnegara di dunia atau berbagai konferensi. Salah satu konferensi tersebut adalah Konferensi San Francisco yang diselenggarakan pada tanggal 25 April–26 Juni 1945. Dalam konferensi ini, wakil-wakil negara Barat menerima pola umum League of Nations atau Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dengan perubahan-perubahan dan nama baru, yaitu United Nations Organizations (UNO) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sekaligus menyetujui isi Piagam PBB. Konferensi San Francisco tersebut diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penanda tangan Declaration of United Nations ditambah Ukraina, Belarus, dan Argentina.

Adapun badan khusus PBB antara lain sebagai berikut.

FAO (Food and Agriculture Organization) adalah organisasi pangan dan pertanian.
GATT (General Agreement on Tariff and Trade) adalah persetujuan umum tarif dan perdagangan.
IAEA (International Atomic Energy Agency) adalah badan tenaga atom internasional.
IBRD (International Bank of Recontruction and Development) adalah bank rekonstruksi dan pembangunan internasional.
ICAO (International Civil Aviation Organization) adalah organisasi penerbangan sipil internasional.
IDA (International Development Association) adalah perhimpunan pembangunan sipil internasional.
IFC (International Finance Corporation) adalah koperasi keuangan internasional.
ILO (International Labour Organization) adalah organisasi perburuhan internasional.
IMCO (Intergovernment Maritime Consultative Organization) adalah organisasi konsultasi maritim antarpemerintah.
IMF (International Monetary Fund) adalah lembaga dana internasional.
ITU (International Telecomunication Union) adalah uni telekomunikasi internasional.
UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development) adalah konferensi perdagangan dan pembangunan PBB.
UNESCO (United Nations Educational Scientific and Cultural Organization) adalah organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
UNICEF (United Nations Children’s Fund) adalah organisasi Perserikatan Bangsa- Bangsa yang khusus menangani masalah anak-anak.
UNDP (United Nations Development Programme) adalah program pembangunan PBB.
UNHCR (United Nations High Commisioner for Refuges) adalah komisi tinggi PBB urusan pengungsian.
WHO (World Health Organization) adalah organisasi kesehatan internasional.


C. Tujuan Organisasi Internasional

Tujuan organisasi internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. 

Tujuan umum adalah tujuan yang ingin dicapai oleh setiap organisasi internasional pada umumnya. Tujuan khusus adalah tujuan spesifik yang ingin dicapai oleh tiap-tiap tipe organisasi internasional.

Tujuan umum organisasi internasional seperti berikut.

Mewujudkan dan memelihara perdamaian dunia, serta keamanan internasional dengan berbagai variasi cara yang dipilih oleh organisasi internasional yang bersangkutan di antara cara dan upaya yang disediakan hukum internasional.

Mengatur serta meningkatkan kesejahteraan dunia maupun negara anggota, melalui berbagai cara yang dipilih dan sesuai dengan organisasi internasional yang bersangkutan.

HAK DAN TUGAS PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK

HAK DAN TUGAS PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK 

Mengenai kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu dibagi menjadi dua, yaitu :

Inviolability Diperuntukkan kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan terhadap semua gangguan yang merugikan serta mendapatkan perlindungan dari aparat negara yang berkepentingan.
Immunity Kekebalan dari yurisdiksi negara penerima.

Kekebalan diplomatik adalah hal yang tidak dapat diganggu gugat, kekebalan diplomatik yang diberikan berdasarkan Konvensi Wina 1961 dapat dikelompokkan menjadi :
  • kekebalan terhadap diri pribadi
  • Kekebalan yurisdiksional
  • Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
  • kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
  • kekebalan korespondensi (berkenaan dengan kerahasiaan dokumen).
  • kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga.
  • penanggalan kekebalan diplomatik.
  • pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea masuk.

  Berdasarkan pada konvensi Wina 1961 itu, kekebalan itu diberikan pada : 
  • pejabat perwakilan diplomatik.
  • Staf pribadi 
  • Anggota keluarga pejabat diplomatik 
  • Kurir diplomatik dan lainnya. 


 BERAKHIRNYA KEKEBALAN DIPLOMATIK

Kekebalan diplomatik dimulai sejak (menurut Oppenheimer-Lauterpact) : Pemerintah negara penerima telah memberikan agreement pada sang calon dubes untuk diakreditasikan sebagai dubes di negara penerima. Kedubes negara tersebut di negara pengirim telah memberikan visa diplomatik  Kedatangan pertama dubes itu telah diberitahukan pertama kali pada kementrian luar negeri negara penerima.
Kekebalan diplomatik berakhir sejak : (menurut Starke)  Pemanggilan kembali dari negaranya Pemanggilan kembali atas permintaan negara penerima Penyerahan paspor pada wakil dan staf serta para keluarganya sang diplomat pada pecahnya perang kedua negara yang bersangkutan Selesainya tugas Berakhirnya surat kepercayaan yang diberikan dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan dalam kepercayaan.

Berdasarkan pada pasal 3 Konvensi Wina 1961, tugas seorang perwakilan diplomatik meliputi : 

  1. Mewakili negara pengirim di negara penerima. (representasi)
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional. (proteksi)
  3. Melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima. (Negosiasi)
  4. Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan negara penerima dan melaporkannya kepada negara pengirim. 
  5. Meningkatkan hubungan persahabatan antara dua negara serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.


Sumber : Hukum Diplomatik


TINGKATAN-TINGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK

Perwakilan diplomatik memiliki tingkatan, seperti halnya sebuah pemerintahan.

Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut konvensi Wina tahun 1815 yaitu:

1. Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), yaitu perwakilan tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta luar biasa.Duta besar atau lengkapnya duta besar luar biasa dan berkuasa penuh adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya. Dalam penggunaan sehari-harinya dapat digunakan sebagai pejabat setingkat menteri yang ditempatkan di negara asing. Pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dikenal sebagai konsulat jenderal. Negara tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada duta besar untuk menguasai daerah tertentu yang disebut sebagai kedutaan, yang wilayahnya, staff, dan bahkan kendaraan biasanya diberikan imunitas diplomatik ke banyak hukum di negara tersebut.Biasanya ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik dan diakrediter oleh kepala negara. Duta besar (perwakilan dari Roma) sering disebut Nuntius.

2. Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya terbatas). Duta (perwakilan dari Roma) disebut Inter Nuntius.

3. Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara penerima.

4. Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala perwakilan jika pejabat tersebut tidak ada di tempat.

5. Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis (bidang perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan).


Atase militer adalah pejabat penghubung dari departemen pertahanan negaranya. Ia berkonsultasi dengan duta besar dalam segala persoalan yang berkaitan dengan kebijakan militer dan keamanan, dan melapor kepadanya tentang semua tingkat perkembangan dari kebijakan keamanan negara di mana ia ditempatkan. Ia melaksanakan tugas-tugas resmi angkatan bersenjatanya di negara penempatannya, menjalin hubungan antara angkatan bersenjata negaranya dengan angkatan bersenjata negara-negara lain serta industri persenjataan di negara tersebut.

PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULER

PERWAKILAN DIPLOMATIK

Perwakilan diplomatik adalah hubungan diantara negara-negara dalam kehidupan internasional untuk menjalin persahabatan dan kerja sama, dengan mengirimkan perwakilan tetap antara satu negara dengan negara lain.  Hubungan diplomatik dilakukan untuk mendukun terwujudnya tujuan nasional dan kepentingan suatu bangsa. Hubungan diplomatik bukan hanya menyangkut masalah politik tapi juga aspek ekonomi, sosial budaya, dan lain sebagainya yang menyangkut hubungan kedua negara.
Hak untuk mengirimkan dan kewajiban untuk menerima perwakilan diplomatik suatu negara merupakan  kebebasan yang dimiliki oleh hampir seluruh negara merdeka sebagai salah satu atribut dari kedaulatannya.
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.

TINGKATAN-TINGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK

1.      Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik. Di tempat mana duta besar diakreditir, ia mempunyai kedudukan lebih tinggi dari duta-duta. Duta besar mewakili kepala negaranya, memberikan perlindungan terhadap kepentingan dan nama baik negaranya. Duta besar biasanya dikirim oleh negara besar yang sebaliknya juga menerima duta besar di negaranya. Duta besar dapat langsung beraudiensi dengan kepala negara, sedangkan perwakilan diplomatik lainnya, hendaklah dengan perantaraan menteri luar negeri.
Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu : Melaksanakan Perundingan ( negotiation ), Meneropong keadaan ( observation ), Memberi perlindungan ( protection ).
2.      Duta, yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3.      Menteri Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara.
4.      Kuasa Usaha, adalah perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri . Di Bedakan menjadi 2:
*      Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan
*      Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat
5.      Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
*      Atase pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
*      Atase teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
Tujuan Diplomasi
Para diplomat itu yang bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, yang antara lain adalah untuk :
·        Membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara dan pemerintah lain
·        Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna;
·        Menjaga agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional
·        Merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri;
·        Melindungi para warga negara sendiri di luar negeri.
Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh korps perwakilan diplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler.
KEWAJIBAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
Para pejabat diplomatik mempunyai kewajiban sebagai berrikut:
1.      Menghormati segala hukum yang berlaku di negara penerima
2.      Tidak mencampuri urusan dala negeri negara penerima.
3.      Tidak menggunakan gedung perwakilan diplomatik untuk kegiatan yang bukan merupakan tugas perwakilan diplomatik.
4.      Tidak melakukan kegiatan profesional dan perdagangan untuk keuntungan pribadinya dinegara penerima.
5.      Bertindak sebagai saksi di depan negara penerima. Hal ini terjadi jika kesaksian sangat dbutuhkan untuk menyelesaikan suaru masalah.

FUNGSI DAN TUGAS PERWAKILAN DIPLOMATIK (MENURUT KONVERENSI WINA)
Menurut konvensi Wina 1961 :
  1. Mewakili negaranya dinegara penerima (representasi)
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas yang             diperkenalkan oleh hukum internasional (proteksi)
  3. Mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah dimana merka di akreditasikan      (negosiasi)
  4. Memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan pekembangan   dinegara penerima, dengan cara yang dapat dibrnakan oleh hukum (pelaporan)
  5. Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara terutama dengan negara pengirim dan     mu pengetahuan diantara mereka.


PERWAKILAN NEGARA RI DILUAR NEGERI
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Di Indonesia sehubungan dengan usaha menjalin hubungan internasional ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 13 yang di dalamnya berisi :
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.

  • Dalam hal mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan meperhatikan pertimbangan DPR

Jadi, fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut :
  • Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan makmur.
  • Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.


Tugas pokok perwakilan diplomatik
Perwakilan diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
  2.  Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
  3. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
  4. Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor.


Fungsi Perwakilan diplomatik menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri :

  1.  Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
  2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
  3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
  4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
  5. Konsuler dan protokol;
  6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
  7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
  8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.



MULAI BERLAKUNYA FUNGSI MISI DIPLOMATIK
            Pada konvensi wina telah menegaskan bahwa kepala misi diplomatik dianggap menilai fungsinya di negara penerima, baik pada saat wakil tersebut menyerahkan surat kepercayaan maupun paada saat ini memberitahukan kedatangannya dan menyerahkan sebuah salinan asli dari surat kepercayaan kepada menteri luar negeri negara penerima, atau menteri lainnya yang ditunjuk sesuai praktek yang berlaku di negara penerima yang akan diperlakukan secara seragam.

BERAKHIRNYA FUNGSI MISI DIPLOMATIK
            Pada umumnya tugas seorang wakil deplomatik akan berakhir karena sudah habis masa jabatanya yang diberikan untuk menjalankan tugas. Tugas itu dapat berakhir pula karena ditarik kembali oleh negara asal. Karena tidak disenangi lagi seorang diplomat juga dapat ditarik dari misi tugasnya.
Menurut starke berakhirnya misi diplomatik disebabkan oleh beberapa hal:
  1. Pemanggilan kembali wakil itu oleh negaranya.
  2. Permintaan negara penerima agar wakil yang bersangkutan di panggil kembali , ini dapat pula terjadi jika kedua belah negara dalam kondisi bertikai.
  3. Penyerahan paspor kepada wakil dan staf serta para keluarganya saat terjadi perang antara kedua belah negara.
  4. Selesainya tugas misi.
  5. Berakhirnya surat-surat kepercayaan yang telah diberikan oleh negar.


PERWAKILAN KONSULER


Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal – balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetejuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebutkan dalam ps 5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963, yaitu :
  • Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
  • Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara,
  • Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim,
  • Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukan peraturan perundang – undangan negara penerima

Perbedaan perwakilan diplomat dan konsul
Perwakilan Diplomatik
Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
*      Berhak membuat hubungan politik
*      Mempunyai hak ekstrateritorial
*      Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara, surat – surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan
*      Satu negara satu perwakilan saja
*      Hak immunitasnya penuh
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.
*      Surat penugasan ditandatangani oleh kepala negara Perwakilan Konsuler

Perwakilan konsul
*      Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat daerah
*      Bersifat non politik
*      Tidak mempunyai hak ekstrateritorial
*      Satu negara ebih dari satu perwakilan
*      Hak immunitasnya sebagian
*      Surat penugasan ditandatangani oleh menteri luar neger

Kemungkinan Sengketa
·         Indonesia dengan Malaysia (Banyak)
·         Indonesia dengan Belanda (Fitna)
·         Indonesia dnegan Arab Saudi (TKI)
KEPANGKATAN KORPS KONSULER
Dalam persoalan nonpolitik, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
  1. Konsul Jenderal : Mengepalai kantor konsulat jendral yang dapat membawahi              beberapa  konsuler.
  2. Konsul                 : Mengepalai kantor konsulat yang membawahi kekonsulan.
  3. Wakil Konsul      : Mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah   kekonsulan.
  4. Agen Konsul       : Diangkat oleh konsul jendral atau oleh konsul dan ditugaskan menangani   beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya  ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.



Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa:
  1. Kantor konsulat jendral (consulate general)
  2. Kantor konsulat (consulate)
  3. Kantor wakil konsulat (vice consulate)
  4. Kantor perwakilan konsuler (consuler agency)


Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan:
  1. Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dll.
  2. Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar dll.


MULAI BERLAKU DAN BERAKHIRNYA FUNGSI KONSULER
            Mulai berlakunya fungsi, memberitahukan dengan layak kepada negara penerima  menurut konvensi  wina 1963
  • Berakhir fungsi
  •  Fungsi pejabat konsuler berakhir
  • Penarikan dari negara pengirim
  •   Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

BERAKHIRNYA PERJANJIAN NTERNASIONAL

hal-hal yang menyebabkan berakhirnya perjanjian internasional yaitu:

1. sudah tercapainya tujuan perjanjian tersebut

2. habisnya masa berlaku

3. adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut

4. punahnya salah satu pihak perjanjian atau punahnya objek perjanjian tersebut

5. diadakannya perjanjian antara peserta, kemudian perjanjian tersebut di batalkan (amandemen)

6. dipenuhinya syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri

7. diakhiri perjanjian secara sepihak oleh salah satu peserta dan dan diterimanya pengakhiran tu oleh pihak lain.

Sedangkan yang membuat batalnya perjanjian iternasional adalah;

Berdasarkan Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional dapat batal karena hal-hal sebagai berikut

1. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.

2. Adanya unsur kesalahan (eror) pada saat perjanjian itu dibuat.

3. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain watu pembentukan perjanjian.

4. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan maupun penyuapan.

5. Adanya unsur paksaan terhadap wakil dari suatu negara peserta. Paksaan tersebut, baik dengan ancaman maupun menggunakan kekuatan.


6. Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.

ISTILAH-ISTILAH PERJANJIAN INTERNASIONAL

Perjanjian internasional memiliki banyak istilah, seperti berikut ini;

Trakat (Treaty),
Yakni perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.

Contoh dari traktat atau treaty adalah: Treaty Banning Nuclear Weapon Tests in the Atmosphere, in Outer Space and Underwater of August 5, 1963 (Traktat tentang larangan Melakukan Percobaan Senjata Nuklir di Atmosphir, Angkasa Luar, dan di Bawah Air, tanggal 5 Agustus 1963).

Konvensi (Convention)
Merupakan pesetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).

Contoh: Konvensi Jenewa, dll.         

Persetujuan (Agreement),
Adalah perjanjian yang bersifat teknis atau administratif. Agreement tidak diartikan karena sifatnya tidak seresmi trakat dan konvensi. Beberapa contoh dari persetujuan (Agreement) adalah: Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of Australia Establishing Certain Seabed Boundaries, Mei 18, 1971 (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Persemakmuran Australia tentang Penetapan Garis-Garis Batas Dasar Laut Tertentu, tanggal 18 Mei 1971).

Perikatan (Arrangement)
Istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan ini tidak seresmi trakat dan konvensi. Contoh: Arrangement Studi Kelayakan Proyek Tenaga Uap di Aceh yang ditandatangani tanggal 19-02-1976 antara Departemen Pertambangan RI dan President the Canadian International Development Agency.

Proses Verbal,
Yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.

Piagam (Charter)
Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sabagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit). Organisasi internasional yang menggunakan istilah piagam atau charter untuk konstitusinya, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa yang piagamnya secara otentik disebut Charter of the United Nations, demikian juga Organisasi Persatuan Afrika Unity, dan Charter of the Organisations of American States, 1948. Contoh umum yang paling dikenal dari perangkat internasional tersebut adalah piagam PBB tahun 1945.

Protokol (Protocol),
Merupakan persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu. Ada dua macam protocol, yaitu:
a.    Protocol of Signature Yaitu protokol penandatanganan, merupakan perangkat tambahan suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh pihak-pihak yang sama pada perjanjian, protokol tersebut berisikan hal-hal yang berkaitan dengan penafsiran pasal-pasal tertentu pada perjanjian dan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan teknik pelaksanaan perjanjian.
b.    Optional Protocol Protokol tambahan, yaitu protokol yang memberikan hak tambahan hak dan kewajiban selain yang diatur dalam perjanjian internasional. Contoh protokol tambahan, konvensi internasional mengenai hak-hak sipil dan politik tahun 1966.
c.    Protocol based on a framework v  Protokol ini merupakan perangkat yang mengatur kewajiban-kewajiban khusus dalam melaksanakan perjanjian induknya. v  Protokol untuk mengubah beberapa perjanjian internasional sepertiProtocol of Amending the Agreement 1945, Conventions and Protocol on Natur in Drugs. v  Protokol yang merupakan perlengkapan perjanjian sebelumnya seperti Protocol of 1967 Relating to the Status of Refugees yangmerupakan pelengkap dari Convention of relating to the Status Refugees.

Deklarasi (Declaration)
Yaitu Perjanjian internasional yang berbentuk trakat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai trakat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan trakat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada trakat atau konvensi, Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting. Salah satu contoh dari deklarasi adalah Declaration of Principles Governing the Seabed and the Ocean Floor, and the Subsoil Thereof, Beyond the Limit of National Jurisdiction (Deklarasi tentang Prinsip-Prinsip Pengaturan Dasar Laut dan Dasar Samudera-Dalam serta Tanah di Bawahnya di Luar Batas-Batas Yurisdiksi Nasional). Contoh: Declaration of Human Rights 1947, Declaration of Zone of Peace, Freedom and Neutrality, 1971.

Charter
Ialah istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administraif. Misalnya, Antalantic Charter.Pakta (Pact), yaitu istilah yang menunjukan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa). Pakta membutuhkan ratifikasi.

Diplomasi (Diplomacy),
Yaitu sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu Negara dalm melaksanakan poltik luar negeri. Untuk menjalin hubungan di antara Negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilan (konsuler atau kedutaan).

Negoisasi,
Yaitu untuk mengadakan perundingan / pembicaraan baik dengan Negara di mana ia diakreditas maupun oleh Negara lain.

Pakta (pact)

 yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis. Istilah pakta dalam bahasa Inggris pact dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional dalam bidang militer, pertahanan, dan keamanan. Misalnya perjanjian tentang organisasi kerjasama pertahanan dan keamanan Atlantik Treaty Organisation/NATO disebut dengan pakta atlantik.

PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pengertian Perjanjian internasional



Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subjek hukum internasional yang dilakukan berdasarkan hukum internasional sehingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam hubungan internasional. Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:

Perjanjian Internasional berdasarkan jumlah peserta:
perjanjian bilateral (perjanjian yang diadakan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak)
perjanjian multilateral (perjanjian yang diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama di antara mereka).
Perjanjian Internasional berdasarkan strukturnya:
 perjanjian yang bersifat law making (perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang dapat berlaku secara universal bagi semua bangsa di dunia)
perjanjian yang bersifat contract (perjanjian yang hanya menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian).
Perjanjian Internasional berdasarkan objeknya: perjanjian yang berisi soal-soal politik dan perjanjian yang berisi soal-soal non-ekonomi.
Perjanjian Internasional berdasarkan cara berlakunya: perjanjian yang bersifat self executing (perjanjian yang berlaku dengan sendirinya) dan perjanjian yang bersifat non-self executing (perjanjian yang pemberlakuannya membutuhkan ratifikasi terlebih dulu).
Perjanjian Internasional berdasarkan instrumennya: perjanjian tertulis dan perjanjian lisan. Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan secara tertulis dan formal dalam bentuk tertentu, contoh perjanjian internasional tertulis: Treaty, Convention, Agreement, Arrangement, Charter. Sedangkan, perjanjian internasional lisan adalah perjanjian internasional dalam bentuk instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti perjanjian internasional lisan, deklarasi sepihak, persetujuan diam-diam.

Dalam melakukan pembuatan perjanjian internasional, tahapan umum yang sering dilakukan menurut prosedur klasik (normal) adalah:
Perundingan (negotiation)
Penandatanganan (signature)
Persetujuan parlemen (the approval of parliament), dan
Ratifikasi (ratification).

Sedangkan, pembuatan perjanjian internasional menurut prosedur yang disederhanakan (simplified) adalah:
Perundingan (negotiation)
Penandatanganan (signature)
Selain itu, pembuatan perjanjian internasional menurut UU No. 24 Tahun 2000 adalah:
Penjajakan
Perundingan
Perumusan naskah perjanjian
Penerimaan naskah perjanjian
Penandatanganan (signature)
Pengesahan naskah perjanjian (authentication of the text)

ASAS PERJAJNJIAN INTERNASIONAL

Pacta Sunt Servanda
Setiap perjanjian yang telah dibuat oleh pihak- pihak yang mengadakan harus ditaati.
Egality Rights
Pihak yang mengadakan hubungan mempunyai kedudukan yang sama.
Reciprocity/ Timbal balik
Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal (baik positif maupun negatif).
Courtesy
Asas saling menghormati dan saling menjaga kohormatan negara.
Rebus Sic Stantibus
Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang sesuai dengan perjanjian itu.



SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL

  1. Diplomasi                                                                                                                         Diplomasi adalah segala bentuk kegiatan yang digunakan untuk menentukan tujuan, dan memnggunakan kemampuan untuk mencapai tujuan itu, menyesuaikan kepentingan naional dengan negara lain, membuat tujuan nasional yang berjalan untuk kepentingan bangsa dan negara, serta menggunakan sarana dan kesempatan sebaik-baiknya.
  2. Propaganda                                                                                                                               Propaganda adalah  usaha yang telah diatur secara sistematis dan digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum, bukan untuk kepentingan pemerintahannya. Informasi dalam bentuk apapun dapat dijadikan propaganda tanpa ada batasan media. 
  3. Ekonomi, Sosial, dan Budaya                                                                                             Memanfaatkan sarana Ekonomi, sosial, dan budaya dapat membantu menambah pemasukkan negara dan merupakan sarana yang sangat efektif.
  4. Kekuatan Militer                                                                                                                           Sarana ini dapat meningkatkan kepercayaan suatu negara dalam menghadapi berbagai ancaman dari negara lain. Juga diperlukan dalam membentuk kesiapan bersama untuk menghadapi suatu kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan.

LANDASAN HUKUM HUBUNGAN INTERNASIONAL INDONESIA

Landasan hukum hubungan internasional Indonesia yaitu :



1. Landasan Idiil

Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

2. Landasan Konstitusional

UUD 1945 terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV).
Pembukaan UUD 1945 alenia 1 "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
Pembukaan UUD 1945 alenia 4 “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Batang Tubuh UUD 1945: pasal 11 yang berbunyi:

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 13 UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

3. Landasan Operasional

a. Ketetapan MPR
b. Undang-Undang, misalnya UU. No. 37 /1999 tentang hubungan luar negeri
c. Peraturan presiden, yang dituangkan dalam Perpres.

d. Kebijaksanaan/peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.

PENTINGNYA HUBUNGAN INTRENASIONAL BAGI SUATU NEGARA

Pengertian Hubungan Internasional



Hubungan internasional menurut wikipedia tentang hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara, termasuk peran sejumlah negara, organisasi antarpemerintah (IGO), organisasi nonpemerintah internasional (INGO), organisasi non-pemerintah (NGO), dan perusahaan multinasional (MNC). Hubungan internasional sering juga disebut dengan studi internasional, walaupun sebenarnya pengertian keduanya itu berbeda.

Pada negara-negara yang sedang berkembang berusaha untuk mengatasi ketertinggalannya dengan negara negara yang maju, sedangkan negara yang sudah maju memberikan bantuan dalam batas kemampuannya. Untuk itu ternyata perlu pengorganisasian kerjasama antar negara yang meliputi seluruh dunia supaya warga negara negara tersebut dapat menikmati sebuah kemajuan di zamam modern ini. Pengorganisasian kerjasama antar bangsa ini makin mutlak dan mendesak, karena dibalik kemajuan itu ada hal hal yang mengancam manusia, seperti senjata nuklir, bom atom dsb.


Negara Indonesia sebagai negara yang sudah merdeka dan berdaulat sangat berhak untuk menentukan nasibnya sendiri serta kebijakan kebijakan luar negerinya. Kita menyadari bahwa suatu bangsa dan negara tidak mungkin sanggup memenuhi semua kebutuhan warga negaranya. Sehingga kerjasama dengan bangsa lain dalam bentuk hubungan internasional mutlak diperlukan, baik yang menyangkut di bidang politik, ekonomi maupun sosial dan budaya. Hubungan internasional Indonesia dengan negara lain dilandasi oleh prinsip persamaan derajat dan didasarkan pada politik luar negeri bebas aktif.

Sedangkan bentuk dan hubungan internasional dapat berupa hubungan individual, hubungan antar kelompok dan hubungan antar negara

Sampai saat ini belum ada kata sepakat mengenai pengertian istilah hubungan internasional sebagai suatu disiplin ilmu. Berikut ini pendapat beberapa ahli mengenai pengertian hubungan internasional.


Pengertian Hubungan Internasional Menurut Para Ahli

1. Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A

Mengemukakan bahwa hubungan internasional membahas keadaan atau soal soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, menitikberatkan pada diplomasi dan hubungan antar bangsa serta satuan politik lainnya.
Sedangkan hubungan internasional lebih sesuai untuk mencakup segala macam hubungan antarbangsa kelompol-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia. Selanjutnya dikemukakan bahwa hubungan internasional mencakup beberapa jenis akar disiplin ilmu antara lain hukum internasional, sejarah diplomasi, ilmu kemiliteran, politik internasional, organisasi internasional, perdagangan internasional, pemerintahan jajahan, pelaksanaan hubungan luar negeri.

2. Warsito Sunaryo

Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Ada pun yang dimaksud dengan kesatuan kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.

3. Hugo de Groot
Mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat. Dengan terbitnya ini, Hugo de Groot dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional.

4. Chares A. Me Clelland

Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan keadaan relavan yang mengelilingi interaksi

5.  Menurut bukti Rencana Strategii Pelaksanaan Pilitik Luar Negri RI (RENSTRA)

Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalam Encyclopedia Amerika dilihat sebgai hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang berbeda beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.


Pentingnya Hubungan Internasional Bagi suatu Negara

Pada kenyataannya menunjukan bahwa setiap bangsa dan negara memiliki kebutuhan mempertahankan kelangsungan hidupnya dan tidak selalu dapat dipenuhi oleh potensi setiap bangsa. Keadaan yang deimikian mendorong untuk saling mengadakan hubungan antar negara.
Mengenai pentingnya hubungan internasional bahwa setiap negara memiliki sumber kekuatan yang berbeda beda. Ada negara yang kuat akan sumber daya alam, ada juga yang banyak penduduknya, sementara ada negara lain yang mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Kekurangan yang ada dapat diatasi dengan saling berhubungan denga yang lain. Hal inilah yang melahirkan hubungan internasional antar bangsa antar negara.
Kartasasmita dalam Suprapto (2005) menyatakan bahwa Hubungan Internasional dimaksudkan untuk:

Mempererat hubungan antar negara yang satu dengan yang lain
Mengadakan kerjasama dalam rangka saling membantu
Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
Mengadakan perdamaian dan perundingan pakta non agresi
Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing
Setiap negara memiliki posisi yang berbeda beda, baik dalam kemampuan ekonomi, keuangan, keamanan, politik maupun sumber daya manusia. Oleh karenanya setiap negara tidak dapat lepas dari keterlibatannya dengan negara lain, dalam bentuk  hubungan antar bangsa.
Secara umum, titik berat dalam hubunga internasional antara lain adalah bidang pertahanan dan keamanan untuk memajukan kepentingan masing masing negara atau untuk kepetingan bersama umat manusia yang bersifat universal. Suatu negara dapat mengadakan kerja sama antar negara atau hubungan internasional apabila kemerdekaan dan kedaulatannya baik secara de facto maupun de jure telah diaui oleh negara lain.

Faktor faktor yang mempengaruhi terjadinya kerja sama dengan bentuk hubungan internasional antara lain sebagai berikut :
  1. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
  2. Faktor external, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain.


Katergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah masalah ekonomi, politik hukum, social budaya, pertahanan dan keamanan.

Adapun faktor-faktor yang menyebapkan diadakannya kerja sama internasional adalah sebagai berikut :
  1. Adanya dua negara atau lebih yang menghadapi hal tertentu dan merupakan kepentingan bersama. Misalnya Indonesia dan Malaysia yang mengatur perlindungan TKI.
  2. Adanya usaha kerjasama yang dijalani dalam berbagai organisasi dan lembaga internasional. Misalnya PBB, Uni Eropa, OPEC, ASEAN, AFTA, dan sebagainya.
  3. Munculnya isu isu yang berkaitan dengan ekspansi teknologi dan perdagangan sehingga memerlukan ketentuan dan peraturan yang baru yang membantu menangani masalah melallui konferensi dan pertemuan-pertemuan ad hoc (sementara). Misalnya tentang penerbangan internasional yang mengatur rute dan ongkos, konferensi hukum laut internasional dan sebagainya.
  4. Dua negara atau lebih yang mempunyai benyak transaksi dan interaksi terus menerus, tetapi tidak memerlukan organisasi resmi untuk kerjasama. Pada dasarnya adalah semua hubungan diantara unit unit dapat berjalan dan damai, dan apabila muncul konflik biasanya akan diselesaikan dengan kompromi. Misalnya, Indonesia dengan Jepang.


Kerjasama internasional perlu dikembangkan dengan perimbangan pertimbangan sebagai berikut :
  1. Sebagai negara, tidak mungkin dapat memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Oleh karena itu, munculah sifat saling ketergantungan antar bangsa.
  2. Dengan kerjasama internasional, berarti melaksanakan hidup berdampingan secara damai, yang mengandung aspirasi kemanusiaan secara universal, sehingga dapat meredakan ketegangan yang terjadi. Dengan demikian perdamaian dapat terus dipelihara dengan baik.
  3. Kerjasama internasional sangan penting terutama bagi negara negara yang berkembang untuk mengembangkan pembangunan dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyatnya.
  4. Dengan kerjasama internasional, berarti menegakkan kedaulatan.


Sumber : Modul Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA, SMK, MAK, Kelas 11 semester 2 MGMP Pkn Propinsi DIY.



ASAS HUBUNGAN INTERNASIONAL



Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Subjek Hukum Internasional



Subjek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai:
  1. Pemegang segala hal dan kewajiban dalam hukum Internasional.
  2. Pemegang hak istimewa prosedural untuk mengadakan tuntutan di depan Mahkamah Internasional.
  3. Pemilik kepentingan yang diatur oleh hukum internasional.

Sedangkan dalam arti luas subjek hukum internasional mencakup keadaan-keadaan dimana yang dimiliki itu hanya kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang terbatas, misalnya: kewenangan untuk mengadakan penuntutan hak yang diberikan oleh hukum internasional di muka pengadilan berdasarkan pada suatu konvensi.

Adapun sudut pandang pendekatan mengenai siapa yang menjadi subjek hukum internasional adalah sebagai berikut.

  • Pendekatan dari segi teoritis, pendekatan ini terbagi menjadi dua kutub yaitu:
  Hanya negaralah yang menjadi subjek Hukum internasional

Asumsi ini didasarkan pada pemikiran bahwa peraturan-peraturan hukum internasional adalah peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan traktat-traktat meletakkan kewajiban-kewajiban yang hanya mengikat negara-negara yang menandatanganinya.

  Individulah yang menjadi subjek hukum internasional

Teori ini menyatakan bahwa yang dinamakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara seb enarnya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban manusia atau orang atau individu yang menjadi anggota dari negara itu. Tokoh teori ini adalah Hans Kalsen.

  1.   Pendekatan dari segi Praktis


Adalah pendekatan yang berpangkal pada kenyataan yang ada. Kenyataan yang ada tersebut timbul karena; sejarah, desakan kebutuhan masyarakat hukum internasional, maupun memang diadakan oleh hukum itu sendiri (jika itu fakta hukum). Menurut pendekatan ini ada beberapa subjek hukum internasional, diantaranya adalah

1.     Negara
2.    Tahta suci
3.    Palang Merah Internasional
4.    Organisasi internasional
5.    Pemberontakan dan pihak dalam sengketa
6.    Organisasi pembebasan dan bangsa yang sedang memperjuangkan haknya
7.    Individu

Setelah kita melihat dua pendekatan tentang subjek hukum internasional itu, maka tentunya akan sedikit aneh bila kita melihat:
  1.  Mengapa Tahta suci bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional, padahal tahta suci hanyalah tahta dibidang kerohanian dan keagamaan khususnya agama katolik?
  2. Mengapa Palang Merah Internasional juga bisa dikategorikan sebagai subyek hukum internasional, padalah telah ada organisasi internasional, bukankah Palang Merah Internasional juga termasuk Organisasi internasional?
  3. Mengapa Pemberontakan dan pihak dalam sengketa juga termasuk subjek hukum internasional?

Jawabannya adalah sebagai berikut:

  1. Mengapa Tahta suci bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional, padahal tahta suci hanyalah tahta dibidang kerohanian dan keagamaan khususnya agama katolik?                   Tahta Suci diakui sebagai subjek hukum internasional didasarkan pada alasan sejarahnya. Tahta Suci telah ada sejak jaman dahulu dan mempunyai kewenangan di bidang keagamaan dan kerohanian. Kewibawaan tahta suci telah diakui juga oleh negara-negara didunia juga dalam hubungan-hubungan internasional dianggap sejajar dengan negara-negara. Hal ini diperkuat oleh traktat pada tanggal 11 Februari 1929 yang dikenal dengan nama “Lateran Treaty” dan berisi tentang sebidang tanah yaitu vatikan yang diserahkan pemerintah Italy yang sekarang merupakan tempat kedudukan tahta suci. Dengan traktat ini tentunya sekaligus merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Italy bahwa Tahta Suci merupakan subjek hukum Internasional. Tahta Suci juga telah menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain yang dikepalai oleh Nucious( setingkat dengan duta besar
  2. Mengapa Palang Merah Internasional juga bisa dikategorikan sebagai subyek hukum internasional, padalah telah ada organisasi internasional, bukankah Palang Merah Internasional juga termasuk Organisasi internasional?                                                                                   Alasan mengapa Palang merah Internasional bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional adalah karena faktor sejarahnya. Namun selain dikarenakan palang merah internasional merupakan organisasi non pemerintah yang bergerak dibidang kemanusiaan dan memiliki anggota yang berupa palang merah nasional yang ada di negara-negara bahkan sebagian besar negara di dunia. Walaupun beda dengan organisasi internasional pada umumya namun keberadaan palang merah internasional telah diakui sebagai subjek hukum internasional yang mandiri. Peranan langsung P.M Internasional adalah dalam bidang hukum humaniter internasional seperti; yang dihasilkan dalam konfrensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.                                                                                                                         Palang Merah Internasional juga merupakan Organisasi Internasional namun non pemerintah. Yang menguatkan mengapa P.M Internasional bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional adalah “international court of justice” yang menyatakan bahwa: “ Tentu saja tidak sama halnya dengan suatu negara, atau bahwa personalitas dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban hukum sama sebagaimana yang dimiliki suatu negara. Artinya bahwa organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional dan mampu mendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban internasional, dan bahwa organisasi internasional mempunyai kapasitas untuk mempertahankan hak-haknya dan melakukan tuntutan internasional” (Starke.2008:85)
  3. Mengapa Pemberontak dan pihak dalam sengketa juga termasuk subjek hukum internasional?Empat unsur yang harus dipenuhi agar kaum pemberontak dapat dikatakan sebagai kaum belligerensi:

  • Kaum pemberontak itu harus terorganisasi secara rapi dan teratur dibawah pemimpinnya yang jelas.
  • Kaum pemberontak itu harus menggunakan tanda pengenal yang jelas yang menunjukkan identitasnya
  • Kaum pemberontak itu harus sudah menguasai sebagian wilayah secara efektif sehingga bener-benar wilayah itu berada dalam kekuasaannya.
  • Kaum pemberontak itu harus didukung oleh rakyat yang ada di wilayah yang didudukinya itu.

Mengapa harus dengan syarat seperti diatas? 
Hal ini dikarenakan bahwa hukum internasional hanya mengakui pemberontak dan pihak dalam sengketa bisa dikategorikan sebagai subjek hukum intrnasional apabila telah memenuhi 4 unsur tadi. Seperti yang dikemukakan (Starke. 2008:85-87) “bahwa praktek internasional dalam tahun-tahun terakhir ini telah memperluas jangkauan atas masalah-masalah yang jauh melampaui negara semata seperti misalnya adalah para pemberontak sebagai kelompok dapat diberi hak-hak sebagai pihak yang sedang berperang(belligerent) dalam perselisihannya dengan pemerintah yang sah, meskipun tidak dalam artian organisasi seperti negara”. Namun dalam prakteknya hal ini sangat sulit diterapkan karena faktor politik negara lebih dominan.