Get me outta here!

Tuesday, September 15, 2015

HAK DAN TUGAS PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK

HAK DAN TUGAS PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK 

Mengenai kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu dibagi menjadi dua, yaitu :

Inviolability Diperuntukkan kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan terhadap semua gangguan yang merugikan serta mendapatkan perlindungan dari aparat negara yang berkepentingan.
Immunity Kekebalan dari yurisdiksi negara penerima.

Kekebalan diplomatik adalah hal yang tidak dapat diganggu gugat, kekebalan diplomatik yang diberikan berdasarkan Konvensi Wina 1961 dapat dikelompokkan menjadi :
  • kekebalan terhadap diri pribadi
  • Kekebalan yurisdiksional
  • Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
  • kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
  • kekebalan korespondensi (berkenaan dengan kerahasiaan dokumen).
  • kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga.
  • penanggalan kekebalan diplomatik.
  • pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea masuk.

  Berdasarkan pada konvensi Wina 1961 itu, kekebalan itu diberikan pada : 
  • pejabat perwakilan diplomatik.
  • Staf pribadi 
  • Anggota keluarga pejabat diplomatik 
  • Kurir diplomatik dan lainnya. 


 BERAKHIRNYA KEKEBALAN DIPLOMATIK

Kekebalan diplomatik dimulai sejak (menurut Oppenheimer-Lauterpact) : Pemerintah negara penerima telah memberikan agreement pada sang calon dubes untuk diakreditasikan sebagai dubes di negara penerima. Kedubes negara tersebut di negara pengirim telah memberikan visa diplomatik  Kedatangan pertama dubes itu telah diberitahukan pertama kali pada kementrian luar negeri negara penerima.
Kekebalan diplomatik berakhir sejak : (menurut Starke)  Pemanggilan kembali dari negaranya Pemanggilan kembali atas permintaan negara penerima Penyerahan paspor pada wakil dan staf serta para keluarganya sang diplomat pada pecahnya perang kedua negara yang bersangkutan Selesainya tugas Berakhirnya surat kepercayaan yang diberikan dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan dalam kepercayaan.

Berdasarkan pada pasal 3 Konvensi Wina 1961, tugas seorang perwakilan diplomatik meliputi : 

  1. Mewakili negara pengirim di negara penerima. (representasi)
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional. (proteksi)
  3. Melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima. (Negosiasi)
  4. Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan negara penerima dan melaporkannya kepada negara pengirim. 
  5. Meningkatkan hubungan persahabatan antara dua negara serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.


Sumber : Hukum Diplomatik


0 comments:

Post a Comment