HAK DAN TUGAS PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK
Mengenai kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu dibagi
menjadi dua, yaitu :
Inviolability Diperuntukkan kekebalan terhadap alat-alat
kekuasaan negara penerima dan kekebalan terhadap semua gangguan yang merugikan
serta mendapatkan perlindungan dari aparat negara yang berkepentingan.
Immunity Kekebalan dari yurisdiksi negara penerima.
Kekebalan diplomatik adalah hal yang tidak dapat diganggu
gugat, kekebalan diplomatik yang diberikan berdasarkan Konvensi Wina 1961 dapat
dikelompokkan menjadi :
- kekebalan terhadap diri pribadi
- Kekebalan yurisdiksional
- Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
- kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
- kekebalan korespondensi (berkenaan dengan kerahasiaan dokumen).
- kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga.
- penanggalan kekebalan diplomatik.
- pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea masuk.
Berdasarkan pada
konvensi Wina 1961 itu, kekebalan itu diberikan pada :
- pejabat perwakilan diplomatik.
- Staf pribadi
- Anggota keluarga pejabat diplomatik
- Kurir diplomatik dan lainnya.
BERAKHIRNYA KEKEBALAN
DIPLOMATIK
Kekebalan diplomatik dimulai sejak (menurut
Oppenheimer-Lauterpact) : Pemerintah negara penerima telah memberikan agreement
pada sang calon dubes untuk diakreditasikan sebagai dubes di negara penerima.
Kedubes negara tersebut di negara pengirim telah memberikan visa
diplomatik Kedatangan pertama dubes itu
telah diberitahukan pertama kali pada kementrian luar negeri negara penerima.
Kekebalan diplomatik berakhir sejak : (menurut Starke) Pemanggilan kembali dari negaranya
Pemanggilan kembali atas permintaan negara penerima Penyerahan paspor pada
wakil dan staf serta para keluarganya sang diplomat pada pecahnya perang kedua
negara yang bersangkutan Selesainya tugas Berakhirnya surat kepercayaan yang
diberikan dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan dalam kepercayaan.
Berdasarkan pada pasal 3 Konvensi Wina 1961, tugas seorang
perwakilan diplomatik meliputi :
- Mewakili negara pengirim di negara penerima. (representasi)
- Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional. (proteksi)
- Melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima. (Negosiasi)
- Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan negara penerima dan melaporkannya kepada negara pengirim.
- Meningkatkan hubungan persahabatan antara dua negara serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Sumber : Hukum Diplomatik
0 comments:
Post a Comment