Get me outta here!

Tuesday, September 15, 2015

BERAKHIRNYA PERJANJIAN NTERNASIONAL

hal-hal yang menyebabkan berakhirnya perjanjian internasional yaitu:

1. sudah tercapainya tujuan perjanjian tersebut

2. habisnya masa berlaku

3. adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut

4. punahnya salah satu pihak perjanjian atau punahnya objek perjanjian tersebut

5. diadakannya perjanjian antara peserta, kemudian perjanjian tersebut di batalkan (amandemen)

6. dipenuhinya syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri

7. diakhiri perjanjian secara sepihak oleh salah satu peserta dan dan diterimanya pengakhiran tu oleh pihak lain.

Sedangkan yang membuat batalnya perjanjian iternasional adalah;

Berdasarkan Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional dapat batal karena hal-hal sebagai berikut

1. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.

2. Adanya unsur kesalahan (eror) pada saat perjanjian itu dibuat.

3. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain watu pembentukan perjanjian.

4. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan maupun penyuapan.

5. Adanya unsur paksaan terhadap wakil dari suatu negara peserta. Paksaan tersebut, baik dengan ancaman maupun menggunakan kekuatan.


6. Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.

0 comments:

Post a Comment