hal-hal yang menyebabkan berakhirnya perjanjian
internasional yaitu:
1. sudah tercapainya tujuan perjanjian tersebut
2. habisnya masa berlaku
3. adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri
perjanjian tersebut
4. punahnya salah satu pihak perjanjian atau punahnya objek
perjanjian tersebut
5. diadakannya perjanjian antara peserta, kemudian
perjanjian tersebut di batalkan (amandemen)
6. dipenuhinya syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai
dengan ketentuan perjanjian itu sendiri
7. diakhiri perjanjian secara sepihak oleh salah satu
peserta dan dan diterimanya pengakhiran tu oleh pihak lain.
Sedangkan yang membuat batalnya perjanjian iternasional
adalah;
Berdasarkan Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional
dapat batal karena hal-hal sebagai berikut
1. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar
ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
2. Adanya unsur kesalahan (eror) pada saat perjanjian itu
dibuat.
3. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu
terhadap negara peserta lain watu pembentukan perjanjian.
4. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption),
baik melalui kelicikan maupun penyuapan.
5. Adanya unsur paksaan terhadap wakil dari suatu negara
peserta. Paksaan tersebut, baik dengan ancaman maupun menggunakan kekuatan.
6. Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.
0 comments:
Post a Comment