Perwakilan diplomatik memiliki tingkatan, seperti halnya sebuah pemerintahan.
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut konvensi
Wina tahun 1815 yaitu:
1. Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), yaitu perwakilan
tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta luar biasa.Duta besar atau
lengkapnya duta besar luar biasa dan berkuasa penuh adalah pejabat diplomatik
yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi
internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya. Dalam
penggunaan sehari-harinya dapat digunakan sebagai pejabat setingkat menteri
yang ditempatkan di negara asing. Pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara
dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dikenal sebagai konsulat
jenderal. Negara tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada duta besar untuk
menguasai daerah tertentu yang disebut sebagai kedutaan, yang wilayahnya,
staff, dan bahkan kendaraan biasanya diberikan imunitas diplomatik ke banyak
hukum di negara tersebut.Biasanya ditempatkan pada negara yang banyak menjalin
hubungan timbal balik dan diakrediter oleh kepala negara. Duta besar
(perwakilan dari Roma) sering disebut Nuntius.
2. Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar yang
dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya
(kekuasaannya terbatas). Duta (perwakilan dari Roma) disebut Inter Nuntius.
3. Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi
urusan negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak
berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara penerima.
4. Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah
yang diakreditor oleh menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala
perwakilan jika pejabat tersebut tidak ada di tempat.
5. Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa
penuh. Atase terdiri dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis
(bidang perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan).
Atase militer adalah pejabat penghubung dari departemen
pertahanan negaranya. Ia berkonsultasi dengan duta besar dalam segala persoalan
yang berkaitan dengan kebijakan militer dan keamanan, dan melapor kepadanya
tentang semua tingkat perkembangan dari kebijakan keamanan negara di mana ia
ditempatkan. Ia melaksanakan tugas-tugas resmi angkatan bersenjatanya di negara
penempatannya, menjalin hubungan antara angkatan bersenjata negaranya dengan
angkatan bersenjata negara-negara lain serta industri persenjataan di negara
tersebut.
0 comments:
Post a Comment