Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara dua atau
lebih subjek hukum internasional yang dilakukan berdasarkan hukum internasional
sehingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam
hubungan internasional. Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan
beberapa kriteria, yaitu:
Perjanjian Internasional berdasarkan
jumlah peserta:
perjanjian bilateral (perjanjian yang diadakan oleh dua
negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak)
perjanjian multilateral (perjanjian yang diadakan oleh
banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama di antara mereka).
Perjanjian Internasional berdasarkan
strukturnya:
perjanjian yang
bersifat law making (perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang dapat berlaku
secara universal bagi semua bangsa di dunia)
perjanjian yang bersifat contract (perjanjian yang hanya
menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi para pihak yang mengadakan
perjanjian).
Perjanjian Internasional berdasarkan
objeknya: perjanjian yang berisi soal-soal politik dan perjanjian yang
berisi soal-soal non-ekonomi.
Perjanjian Internasional berdasarkan
cara berlakunya: perjanjian yang bersifat self executing (perjanjian
yang berlaku dengan sendirinya) dan perjanjian yang bersifat non-self executing
(perjanjian yang pemberlakuannya membutuhkan ratifikasi terlebih dulu).
Perjanjian Internasional berdasarkan
instrumennya: perjanjian tertulis dan perjanjian lisan. Perjanjian
internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan secara tertulis dan
formal dalam bentuk tertentu, contoh perjanjian internasional tertulis: Treaty,
Convention, Agreement, Arrangement, Charter. Sedangkan, perjanjian
internasional lisan adalah perjanjian internasional dalam bentuk
instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti perjanjian internasional lisan,
deklarasi sepihak, persetujuan diam-diam.
Dalam melakukan pembuatan
perjanjian internasional, tahapan umum yang sering dilakukan menurut prosedur
klasik (normal) adalah:
Perundingan (negotiation)
Penandatanganan (signature)
Persetujuan parlemen (the approval of parliament), dan
Ratifikasi (ratification).
Sedangkan, pembuatan perjanjian
internasional menurut prosedur yang disederhanakan (simplified) adalah:
Perundingan (negotiation)
Penandatanganan (signature)
Selain itu, pembuatan perjanjian
internasional menurut UU No. 24 Tahun 2000 adalah:
Penjajakan
Perundingan
Perumusan naskah perjanjian
Penerimaan naskah perjanjian
Penandatanganan (signature)
Pengesahan naskah perjanjian (authentication of the text)
ASAS PERJAJNJIAN
INTERNASIONAL
Pacta Sunt Servanda
Setiap perjanjian yang telah dibuat oleh pihak- pihak yang
mengadakan harus ditaati.
Egality Rights
Pihak yang mengadakan hubungan mempunyai kedudukan yang
sama.
Reciprocity/ Timbal balik
Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas
setimpal (baik positif maupun negatif).
Courtesy
Asas saling menghormati dan saling menjaga kohormatan
negara.
Rebus Sic Stantibus
Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar
dalam keadaan yang sesuai dengan perjanjian itu.
0 comments:
Post a Comment