Perjanjian internasional memiliki banyak istilah, seperti
berikut ini;
Trakat (Treaty),
Yakni perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan
dari dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan
bidang ekonomi.
Contoh dari traktat atau treaty adalah: Treaty Banning
Nuclear Weapon Tests in the Atmosphere, in Outer Space and Underwater of August
5, 1963 (Traktat tentang larangan Melakukan Percobaan Senjata Nuklir di
Atmosphir, Angkasa Luar, dan di Bawah Air, tanggal 5 Agustus 1963).
Konvensi (Convention)
Merupakan pesetujuan formal yang bersifat multilateral, dan
tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan
ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh
(plaenipotentiones).
Contoh: Konvensi Jenewa, dll.
Persetujuan (Agreement),
Adalah perjanjian yang bersifat teknis atau administratif.
Agreement tidak diartikan karena sifatnya tidak seresmi trakat dan konvensi.
Beberapa contoh dari persetujuan (Agreement) adalah: Agreement Between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth
of Australia Establishing Certain Seabed Boundaries, Mei 18, 1971 (Persetujuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Persemakmuran Australia tentang
Penetapan Garis-Garis Batas Dasar Laut Tertentu, tanggal 18 Mei 1971).
Perikatan (Arrangement)
Istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang
bersifat sementara. Perikatan ini tidak seresmi trakat dan konvensi. Contoh:
Arrangement Studi Kelayakan Proyek Tenaga Uap di Aceh yang ditandatangani
tanggal 19-02-1976 antara Departemen Pertambangan RI dan President the Canadian
International Development Agency.
Proses Verbal,
Yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau
kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu
permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
Piagam (Charter)
Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan
internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti
pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan
kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sabagai alat
tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
Organisasi internasional yang menggunakan istilah piagam atau charter untuk
konstitusinya, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa yang piagamnya secara
otentik disebut Charter of the United Nations, demikian juga Organisasi
Persatuan Afrika Unity, dan Charter of the Organisations of American States, 1948.
Contoh umum yang paling dikenal dari perangkat internasional tersebut adalah
piagam PBB tahun 1945.
Protokol (Protocol),
Merupakan persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya
dibuat oleh kepala Negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran
klausul-klausul tertentu. Ada dua macam protocol, yaitu:
a. Protocol of
Signature Yaitu protokol penandatanganan, merupakan perangkat tambahan suatu
perjanjian internasional yang dibuat oleh pihak-pihak yang sama pada
perjanjian, protokol tersebut berisikan hal-hal yang berkaitan dengan
penafsiran pasal-pasal tertentu pada perjanjian dan hal-hal yang berkaitan
dengan peraturan teknik pelaksanaan perjanjian.
b. Optional
Protocol Protokol tambahan, yaitu protokol yang memberikan hak tambahan hak dan
kewajiban selain yang diatur dalam perjanjian internasional. Contoh protokol
tambahan, konvensi internasional mengenai hak-hak sipil dan politik tahun 1966.
c. Protocol based
on a framework v Protokol ini merupakan
perangkat yang mengatur kewajiban-kewajiban khusus dalam melaksanakan
perjanjian induknya. v Protokol untuk
mengubah beberapa perjanjian internasional sepertiProtocol of Amending the
Agreement 1945, Conventions and Protocol on Natur in Drugs. v Protokol yang merupakan perlengkapan perjanjian
sebelumnya seperti Protocol of 1967 Relating to the Status of Refugees
yangmerupakan pelengkap dari Convention of relating to the Status Refugees.
Deklarasi (Declaration)
Yaitu Perjanjian internasional yang berbentuk trakat, dan
dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai trakat bila menerangkan suatu judul dari
batang tubuh ketentuan trakat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila
merupakan lampiran pada trakat atau konvensi, Deklarasi sebagai persetujuan
tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting. Salah satu contoh dari
deklarasi adalah Declaration of Principles Governing the Seabed and the Ocean
Floor, and the Subsoil Thereof, Beyond the Limit of National Jurisdiction
(Deklarasi tentang Prinsip-Prinsip Pengaturan Dasar Laut dan Dasar Samudera-Dalam
serta Tanah di Bawahnya di Luar Batas-Batas Yurisdiksi Nasional). Contoh:
Declaration of Human Rights 1947, Declaration of Zone of Peace, Freedom and
Neutrality, 1971.
Charter
Ialah istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional
untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administraif. Misalnya, Antalantic
Charter.Pakta (Pact), yaitu istilah yang menunjukan suatu persetujuan yang
lebih khusus (Pakta Warsawa). Pakta membutuhkan ratifikasi.
Diplomasi (Diplomacy),
Yaitu sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan
yang digunakan oleh suatu Negara dalm melaksanakan poltik luar negeri. Untuk
menjalin hubungan di antara Negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling
menempatkan perwakilan (konsuler atau kedutaan).
Negoisasi,
Yaitu untuk mengadakan perundingan / pembicaraan baik dengan
Negara di mana ia diakreditas maupun oleh Negara lain.
Pakta (pact)
yaitu traktat dalam
pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis. Istilah pakta dalam
bahasa Inggris pact dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional
dalam bidang militer, pertahanan, dan keamanan. Misalnya perjanjian tentang
organisasi kerjasama pertahanan dan keamanan Atlantik Treaty Organisation/NATO
disebut dengan pakta atlantik.
0 comments:
Post a Comment