HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak yang wajib di tegakan dan di hormati oleh setiap negara, karena merupakan hak setiap orang dan telah dimiliki manusia sejak lahir.
Pengertian dan macam-macam HAM
a). Pengertian HAM
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh
setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia
sejak lahir (hak hidup, hak merdeka, dan hak memiliki).
Hak asasi manusia dalam pengertian hukum, tidak dapat
dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat
dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia
dapat kehilangan martabatnya.
Pengertian ham menurut ahli
1. John Locke, Hak
asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat
pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan
demikian, maka :
– Hak asasi
harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
– Semakin
berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
2. Koentjoro
Poerbapranoto (1976), Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya,
hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan
dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
3. UU No. 39 Tahun
1999 (Tentang Hak Asasi Manusia), Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pandangan dari berbagai tokoh yang mengidentifikasi
macam-macam hak asasi manusia Perkembangan pemaknaan tentang HAM
a. Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights);
b. Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights);
c. Hak-hak Asasi Politik (political rights).
4. Hak-hak Asasi
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of
legal equality).
5. Hak-hak Asasi
Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights),
6. Hak-hak Asasi
manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights).
Istilah hak dasar atau hak asasi manusia antara lain,
tercantum dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD sementara 1950, Ketetapan
MPRS No. XIV/MPRS/1966, dan Ketetapan No. XVII/MPR/1998. Bahwa setelah
dikeluarkannya :
Tap MPR No. XVII/MPR/1998,
UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan
UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
2) Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan
Penegakan HAM di Indonesia
Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan
HAM di Indonesia, telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga swadaya
masyarakat (LSM)
Peran serta pemerintah
1) Pada tanggal 7
Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM).
2) Disahkannya
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13
November 1998.
3) Dalam amandemen
UUD 1945, persoalan HAM mendapat perhatian khusus, yaitu dengan ditambahkannya
Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28
4) Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
5) Pembentukan Komisi
Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk
menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, antara lain kasus di
Tanjung Priok dan Timor-Timur.
Peran serta LSM
Berbagai LSM, telah melakukan advokasi thd para korban
keja-hatan HAM, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum In-donesia (YLBHI),
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Keke-rasan (KonTras), Lembaga Studi dan
Advokasi Hak Asasi Manu-sia (Elsham). Mereka berperan dalam memberikan bantuan
hukum kepada korban kejahatan HAM serta menyebarluaskan pentingnya perhatian
thd persoalan HAM.
3) Hambatan dan
Tantangan Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
a. Era 1945 s.d.
1955, bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjua-ngan untuk
mempertahankan kemerdekaan dan
terjadinya rongrongan oleh berbagai pemberontakan sehingga masalah HAM masih
terabaikan.
b. Era Orde Lama
(1955-1965) hingga peristiwa G 30S PKI 1965, masih terjadi krisis politik &
kekacauan sosial sehingga persoa-lan HAM tidak memperoleh perhatian.
c. Era Orde Baru
(1966-1998), dalam perjalanannya rezim ini ku-rang konsisten terhadap masalah
HAM. Meskipun telah berhasil membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM).
d. Era Reformasi,
telah banyak melahirkan produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia
:
• Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
• UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konven-si menentang
penyiksaan dan perlakuan atau peng-hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi,
atau merendahkan martabat manusia.
• Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasio-nal Anti
Kekerasan terhadap perempuan.
• Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional
Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
• Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan penggunaan
istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan
kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan.
• UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
• UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
• Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J
mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan terhadap Hak Asasi
Manusia.
Itulah artikel yang dapat penulis sampaikan, semoga
bermanfaat
terimakasih

0 comments:
Post a Comment