Korupsi merupakan tindak kejahatan yang paling di benci oleh masyarakat indonesia, sebagai warga negara kita harus menunjukan peran kita dalam memberantas korupsi, halini dapat kita lakukan dengan berbagai cara, seperti:
Peran
serta masyarakat
Terciptanya
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN bukan hanya tanggung
jawab dari penyelenggara negara semata, melainkan juga masyarakat dan semua
komponen anak bangsa. Diperlukan peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol
sosial terhadap praktik penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat tidak hanya
dijadikan objek penyelenggaraan negara, tetapi harus dilibatkan juga sebagai
subjek. Agar pelaksanaan peran serta masyarakat berjalan dengan tertib, maka
disusunlah pengaturannya dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang menyebutkan
bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan, pengendalian,
dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat tersebut dapat
diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut ini.
a. Hak
mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi
tindak pidana korupsi.
b. Hak
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum
yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
c. Hak
untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1)
melaksanakan haknya sebagaimana tersebut di atas;
2)
diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan
sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d. Hak
untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan
kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
e. Hak
untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang
menangani perkara tindak pidana korupsi.
Peran
serta masyarakat tersebut akan mendapat penghargaan dari pemerintah.
Penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi dapat berupa piagam maupun premi. Artinya, pemerintah akan memberikan
penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya
pemberantasan, pencegahan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi yang
disertai bukti-bukti. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi telah
dikembangkan melalui Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peran serta masyarakat diartikan
sebagai peran aktif organisasi masyarakat, perorangan, atau lembaga swadaya masyarakat
dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Wujud
peran serta masyarakat
a. Peran
serta melalui media Koran, majalah, radio, dan televisi merupakan sarana yang
ampuh dalam mencegah dan menanggulangi korupsi. Adanya dugaan kasus korupsi
yang terjadi di suatu lembaga pemerintah atau dugaan korupsi oleh seorang
pejabat negara dapat diberitakan melalui media. Oleh lembaga berwenang, hasil pemberitaan
dapat ditindaklanjuti. Melalui media, warga juga dapat menyampaikan adanya
dugaan korupsi, kejadian korupsi, atau hal lain yang berkaitan. Contohnya,
dengan surat pembaca, kotak pos, opini, kolom pembaca, atau kring telepon.
b. Peran
serta melalui kegiatan-kegiatan langsung
Kegiatan
secara langsung dan terbuka oleh sekelompok orang berkaitan dengan upaya penanggulangan
korupsi disebut dengan kegiatan langsung. Contohnya, unjuk rasa mendatangi lembaga
pemerintahan yang dituduh melakukan korupsi dan demonstrasi ke lembaga ke KPK
agar serius menangani suatu kasus korupsi. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekarang
ini banyak sekali yang berkecimpung di bidang penanggulangan korupsi. Secara
aktif dan rajin mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang berintikan upaya
menanggulangi korupsi, seperti melaporkan adanya tindak pidana korupsi oleh seorang
pejabat, memberikan masukan dan kritik terhadap penggunaan anggaran suatu
departemen, laporan dugaan korupsi suatu departemen, dan lain-lain. Contoh
lembaga swadaya masyarakat tersebut adalah sebagai berikut.
1)
Indonesian Corruption Watch (ICW) atau disingkat ICW merupakan sebuah
organisasi nonpemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan
melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. ICW
lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi
yang menghendaki pemerintahan pasca- Soeharto yang demokratis, bersih, dan
bebas korupsi. ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri atas sekumpulan orang yang
memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan
rakyat untuk terlibat atau berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap
praktik korupsi.
2)
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) adalah sebuah organisasi internasional
yang bertujuan memerangi korupsi politik. Organisasi yang didirikan di Jerman
sebagai organisasi nirlaba ini sekarang menjadi organisasi nonpemerintah yang
bergerak menuju organisasi yang berstruktur demokratik.
Demikian
materi yang penuis dapat sampaikan, semoga bermanfaat
terimakasih

0 comments:
Post a Comment