Get me outta here!

Monday, September 14, 2015

PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)


MENAMPILKAN PERAN SERTA DLM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGEKAN HAM DI INDONESIA


.1. Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
a. Peran serta dalam upaya perjuangan, penghormata dn penegakan ham di indonesia
1.      Peran serta masyarakat dalam penegakan HAM di Indonesia.
Kewajiban dasar manusia \Indonesia terhadap HAM sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada bab VI adalah sebagai berikut:
a.       setiap orang yang berada di wilayah negera Republik Indonesia wajib patuh terhadap peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal 67).
b.      Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 69 ayat 1).
c.       Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain secara timbal balik (pasal 69 ayat 2).
d.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan prertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 70).
2.      peran serta pemerintah dalam penegakan HAM  di Indonesia
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap HAM sesuai dengan UU No. 39 1999 tentang HAM adalah sebagai berikut:
a.       pemerintah wajib bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia, sesuai peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal 71).
b.      Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain (pasal 72).
3.      Peran KOMNAS HAM alat perjuangan penegakkan HAM di Indonesia
a.       komnas HAM dibentuk dengan tujuan:
1. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB, serta deklarasi universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
b.Untuk melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a.       perdamaian kedua belah pihak
b.  penyelesaian erkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli
c.      pemberian saran kepada para pihak untuk mennyelesaikan sengketa melalui pengadilan
d.      penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya dan
e.       penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
c.  Tentang partisipasi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia maka Komnas HAM menekankan:
a.     membantu terwujudnya peradilan yang kredibel
b.   memprakarsai dan atau memfasilitasi pembentukan komisi HAM di daerah-daerah
c.  mengatasi pelanggaran HAM berat (groos-violation of human rights)
d. meningkatkan kemampian para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM pada umumnya, hak anak dan hak perempuan pada khususnya.
e.       Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang perspektif gender dan hak anak
f.    Menjamin berlanjutnya proses hukum secara tuntas terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.
g.       Membuat kriteria dan indikator pelanggaran ha asasi manusia yang jelas bagi penegak hukum.
Setiap hari kita selalu mendengar, membaca, dan melihat, baik dari media cetak maupun elektronik beerbagai peristiwa pelanggaran HAM. Masalah penegakan HAM adalah masalah bersama yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah rakyat, dan lembaga-lembaga tertentu, seperti Komnas HAM. Pelanggaran HAM itu dapat dilakukan oleh negara/pemerintah, ataupun masyarakat. Richard Falk mengidentifikasi standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran HAM. Hasilnya adalah disusunnya kategori pelanggaran HAM sebagai berikut:
1.     pembunuhan besar-besaran (genocide) yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama seperti berikut:
·  pembunuhan terhadap anggota kelompok, atau suku atau ras yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian.
·  Memaksakan atau mencegah kelahiran kelompok tertentu dengan cara memindahkan atau membunuhnya.
2.     rasialisme resmi (politik apartheid), yaitu suatu perlakuan politik terhadap etnis, suku bangsa lain berdasarkan perbedaan ras dan warna kulit merupakan kejahatan internasional
3.     terosisme resmi berskala besar
4.     pemerintahan totaliter
5.     penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia
6.     perusakan kualitas lingkungan (ecocide)
7.     kejahatan perang
b. Pelanggaran HAM dan penangannya
yang termasuk jeni pelanggaran HAM berat adalah sebagai berikut:
a.       kejahatan genocide
b.      kejahatan terhadap kemanusiaan
pembunhan besar-besaran (genocide) yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama seperti berikut:
a.       pembunuhan terhadap anggota kelompok, atau suku atau ras yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian.
b.      Memaksakan atau mencegah kelahiran kelompok tertentu dengan cara memindahkan atau membunuhnya.
Sedangkan kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian daari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa hal-hal sebagai berikut:
a.       pembunuhan
b.      pemusnahan dan penyiksaan
c.       perbudakan
d.      pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
e.       perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional
f.       perkosaan/perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
g.       Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, ebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
h.      Penghilangan kearganegaraan seseorang secara paksa.
Perkara pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dibidang pengadilan HAM dapat dilakukan paling lam 90 hari, jangka waktu itu dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya.penahanan di pengadilan tinggi dilakukan paling lama 60 hari, dapat diperpanjang 30 hari, dan penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.
c. Perilaku  upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakkan HAM
a)      Dalam lingkungan masyarakat
·         Menjunjung tinggi harga diri manusia dan bangsa
·         Kesamaan harga diri antar pribadi
·         Tidak mencampur urusan pribadiorang lain
·         Tidak mencela dan menghina kekurangan orang lain
·         Saling menghargai antar sesama manusia
b)      Dalam lingkungan bangsa dan negara
·         Mengentskan kemiskinan agar menjadi manusia yang layak
·         Gerakan orang tua asuh
·         Mengefektifkan wajib belajar 12 tahun
·         Bagi perusahaan besar perlu menjadi bapak angkat bagi pengrajin kecil.
d.      Hambatan Penegakan HAM
a)      Faktor kondisi sosial-budaya
·         Stratifikasi-status sosil (tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan, ekonomi, dll).
·         Norma adat/budaya lokal.
b).  Faktor komunikasi dan informasi.
·         Letak geografis Indonesia yang luas
·         Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yg blm terbangun secara baik di seluruh wilayah Indonesia.
·         Sistem informasi maupun perangkatnya dan SDM yang masi terbatas.
c).  Faktor kebijakan pemerintah
·         Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yg sama tentan pentingnya jaminan HAM.
·         Lemahnya pengawasan legislatif maupun kontrol sosial oleh masyarakat.
d).  Faktor perangkat Perundangan
e).  Faktor aparat dan penindakannya.
e.       Tantangan Penegakan HAM
Pemerintah Indonesia (Presiden Soeharto) pada saat berpidato di PBB dlm Konferensi Dunia ke-2 (Juni 1992) dgn Judul ”Drklarasi Indonesia Tentang HAM” sebagai berikut :
·         Prinsip Universilitas; bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal.
·         Prinsip Pembangunan; kemajuan pembangunan nasional dpt membantu tercapainya tujuan meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
·         Prinsi Kesatuan; hak asasi perseorangan dan hak asasi masyarakat/bangsa secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
·         Prinsip Objektivitas; penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar hanya menonjolkan salah satu jenis hak asasi dan mengabaikan hak-hak asasi manusia lainnya.
·         Prinsip Keseimbangan; keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat/bangsa.
·         Prinsip Kompetensi Nasional; penerapan dan perlindungan HAM merupakan tanggungjawab Nasional.
·         Prinsip Negara Hukum; bahwa jaminan terhadap HAM dlm suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum (tertulis dan tidak tertulis).



Itulah artikel yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat

terimakasih

0 comments:

Post a Comment