.1. Sistem Hukum dan Peradilan
Nasional
a. Peran serta dalam
upaya perjuangan, penghormata dn penegakan ham di indonesia
1. Peran serta masyarakat dalam penegakan HAM di Indonesia.
Kewajiban dasar manusia
\Indonesia terhadap HAM sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, pada bab VI adalah sebagai berikut:
a. setiap orang yang
berada di wilayah negera Republik Indonesia wajib patuh terhadap peraturan
perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM
yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal 67).
b. Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan tata
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 69 ayat 1).
c. Setiap HAM seseorang
menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang
lain secara timbal balik (pasal 69 ayat 2).
d. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan prertimbangan moral, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 70).
2. peran serta pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia
kewajiban dan tanggung jawab
pemerintah terhadap HAM sesuai dengan UU No. 39 1999 tentang HAM adalah sebagai
berikut:
a. pemerintah wajib
bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi
manusia, sesuai peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional tentang
HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal 71).
b. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang
efektif dalam hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan
negara, dan bidang lain (pasal 72).
3. Peran KOMNAS HAM alat perjuangan penegakkan HAM di Indonesia
a. komnas HAM dibentuk
dengan tujuan:
1. mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB, serta deklarasi universal Hak Asasi
Manusia.
2. Meningkatkan
perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi
manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai
kehidupan.
b.Untuk melaksanakan
fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a. perdamaian kedua
belah pihak
b. penyelesaian erkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi
dan penilaian ahli
c. pemberian saran kepada para pihak untuk mennyelesaikan sengketa melalui
pengadilan
d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah
untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya dan
e. penyampaian
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada dewan perwakilan rakyat
Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
c. Tentang partisipasi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia maka Komnas
HAM menekankan:
a. membantu terwujudnya
peradilan yang kredibel
b. memprakarsai dan atau memfasilitasi pembentukan komisi HAM di daerah-daerah
c. mengatasi pelanggaran HAM berat (groos-violation of human rights)
d. meningkatkan kemampian para
penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM pada umumnya, hak
anak dan hak perempuan pada khususnya.
e. Meningkatkan
pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang perspektif gender dan hak anak
f. Menjamin berlanjutnya proses hukum secara tuntas terhadap kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia.
g. Membuat kriteria dan
indikator pelanggaran ha asasi manusia yang jelas bagi penegak hukum.
Setiap hari kita
selalu mendengar, membaca, dan melihat, baik dari media cetak maupun elektronik
beerbagai peristiwa pelanggaran HAM. Masalah penegakan HAM adalah masalah
bersama yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah rakyat, dan lembaga-lembaga
tertentu, seperti Komnas HAM. Pelanggaran HAM itu dapat dilakukan oleh
negara/pemerintah, ataupun masyarakat. Richard Falk mengidentifikasi standar guna
mengukur derajat keseriusan pelanggaran HAM. Hasilnya adalah disusunnya
kategori pelanggaran HAM sebagai berikut:
1.
pembunuhan besar-besaran
(genocide) yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
etnis, kelompok agama seperti berikut:
· pembunuhan terhadap anggota kelompok, atau suku atau ras yang mengakibatkan
kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian.
· Memaksakan atau mencegah kelahiran kelompok tertentu dengan cara
memindahkan atau membunuhnya.
2.
rasialisme resmi (politik
apartheid), yaitu suatu perlakuan politik terhadap etnis, suku bangsa lain
berdasarkan perbedaan ras dan warna kulit merupakan kejahatan internasional
3.
terosisme resmi berskala besar
4.
pemerintahan totaliter
5.
penolakan secara sadar untuk
memenuhi kebutuhan dasar manusia
6.
perusakan kualitas lingkungan
(ecocide)
7.
kejahatan perang
b. Pelanggaran HAM dan penangannya
yang termasuk jeni
pelanggaran HAM berat adalah sebagai berikut:
a. kejahatan genocide
b. kejahatan terhadap kemanusiaan
pembunhan besar-besaran
(genocide) yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
etnis, kelompok agama seperti berikut:
a. pembunuhan terhadap
anggota kelompok, atau suku atau ras yang mengakibatkan kemusnahan secara
fisik, baik seluruh maupun sebagian.
b. Memaksakan atau mencegah kelahiran kelompok tertentu dengan cara
memindahkan atau membunuhnya.
Sedangkan kejahatan kemanusiaan
adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian daari serangan yang meluas
atau sistematik, yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara
langsung terhadap penduduk sipil berupa hal-hal sebagai berikut:
a. pembunuhan
b. pemusnahan dan penyiksaan
c. perbudakan
d. pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
e. perampasan
kemerdekaan yang melanggar hukum internasional
f. perkosaan/perbudakan
seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
g. Penganiayaan terhadap
suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,
ras, ebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
h. Penghilangan kearganegaraan seseorang secara paksa.
Perkara pelanggaran
HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Penyidikan
dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan,
kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dibidang pengadilan HAM
dapat dilakukan paling lam 90 hari, jangka waktu itu dapat diperpanjang paling
lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya.penahanan di
pengadilan tinggi dilakukan paling lama 60 hari, dapat diperpanjang 30 hari,
dan penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang 30
hari.
c. Perilaku
upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakkan HAM
a) Dalam lingkungan masyarakat
· Menjunjung tinggi
harga diri manusia dan bangsa
· Kesamaan harga diri
antar pribadi
· Tidak mencampur
urusan pribadiorang lain
· Tidak mencela dan
menghina kekurangan orang lain
· Saling menghargai
antar sesama manusia
b) Dalam lingkungan bangsa dan negara
· Mengentskan
kemiskinan agar menjadi manusia yang layak
· Gerakan orang tua
asuh
· Mengefektifkan wajib
belajar 12 tahun
· Bagi perusahaan besar
perlu menjadi bapak angkat bagi pengrajin kecil.
d. Hambatan
Penegakan HAM
a) Faktor kondisi sosial-budaya
· Stratifikasi-status sosil (tingkat pendidikan, usia,
pekerjaan, keturunan, ekonomi, dll).
· Norma adat/budaya lokal.
b). Faktor komunikasi dan
informasi.
· Letak geografis Indonesia yang luas
· Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yg blm terbangun secara baik
di seluruh wilayah Indonesia.
· Sistem informasi maupun perangkatnya dan SDM yang masi terbatas.
c). Faktor kebijakan pemerintah
· Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yg sama tentan pentingnya jaminan
HAM.
· Lemahnya pengawasan legislatif maupun kontrol sosial oleh masyarakat.
d). Faktor perangkat Perundangan
e). Faktor aparat dan penindakannya.
e. Tantangan
Penegakan HAM
Pemerintah Indonesia
(Presiden Soeharto) pada saat berpidato di PBB dlm Konferensi Dunia ke-2 (Juni
1992) dgn Judul ”Drklarasi Indonesia Tentang HAM” sebagai berikut :
· Prinsip Universilitas; bahwa adanya hak-hak asasi
manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal.
· Prinsip Pembangunan; kemajuan pembangunan nasional dpt
membantu tercapainya tujuan meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia.
· Prinsi Kesatuan; hak asasi perseorangan dan hak asasi
masyarakat/bangsa secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak
terpisahkan.
· Prinsip Objektivitas; penilaian terhadap pelaksanaan
hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar hanya menonjolkan salah satu
jenis hak asasi dan mengabaikan hak-hak asasi manusia lainnya.
· Prinsip Keseimbangan; keseimbangan dan keselarasan
antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat/bangsa.
· Prinsip Kompetensi Nasional; penerapan dan perlindungan
HAM merupakan tanggungjawab Nasional.
· Prinsip Negara Hukum; bahwa jaminan terhadap HAM dlm
suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum (tertulis dan tidak
tertulis).
Itulah artikel yang dapat
penulis sampaikan, semoga bermanfaat
terimakasih

0 comments:
Post a Comment