Persamaan
merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan
menghargai orang lain dengan tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar
golongan (SARA). Timbulnya berbagai suasana tidak nyaman dan ketakutan bagi
setiap manusia (masyarakat) disuatu tempat, karena adanya segelintir orang yang
mempunyai keinginan/ kpentingan tertentu dengan cara-cara yang tidak beradab.
Di
negara-negara berkembang pada umunya (termasuk Indonesia), memakai “persamaan
hidup” lebih bersifat kultural karena faktor adat-istiadat dan budaya yang
diterapkan secar turun temurun. Penghormatan dan penghargaan yang tulus masih terasa cukup kuat terutama
pada masyarakat pedesaan. Namun di kota-kota besar pada umumnya dengan
masyarakatnya yang sudah sangat kompleks (heterogen) dan multikultural, tentu
tidak banyak yang diharapkan.
2.
Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Dalam
kehidupan berbangsa Indonesia secara kultural, jaminan terhadap persamaan hidup
telah tertanam melalui adat dan budaya daerah yang relatif memiliki nilai-nilai
yang hampir sama. Beberapa nilai kulural bangsa Indonesia yang patut kita
lestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain :
a.
Nilai religius
Realitas
kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga sekarang ini sarat
dengan nilai–nilai regius, meskipun disadari bahwa tata cara ritual dan
bentuk-bentuk yang disembah berbeda.
b.
Nilai gotong royong
Pada
sebagian masyarakat Indonesia, nilai-nilai gotong royong masih sangat kuat
dipertahankan sebagai wujud kepedulian dan mau membantu sesama.
c.
Nilai ramah tanah
Kebiasaan
dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan santun dan ramah tamah merupakan
salah satu ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain
didunia.
d.
Nilai kerelaan
Berkorban
dan cinta tanah air Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud
ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk
kepentingan harga diri, harkat martabat bangsa dan negara.
3.
Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Masa
penjajahan yang berlangsung sejak zaman Belanda (lk. 350 tahun) dan zaman
(lk.3,5 tahun) telah membuka mata seluruh masyarakat dan pemimpin bangsa
Indonesia agar mampu menata kehidupan bangsa yang merdeka dan berdaulat serta
sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang beradab.
Para
pendiri negara sangat menyadari bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka, Negara
yang akan di bangun adalah Negara yang berisi masyarakat Indonesia yang Bhineka
Tunggal Ika dengan keberagaman suku, agama, ras dan golongan dari Sabang sampai
Merauke. Oleh sebab itu, dasar Negarayang menjadi pedoman penyelengaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus mampu mewadahi
kepentingan-kepentingan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan.
Mengingat
konstruksi yang dibangun oleh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia bersumber dari keberagaman suku, agama, ras, dan golongan,
maka sudah menjadi kewajiban Negara untuk memberikan “jaminan persamaan hidup”
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jaminan persamaan
hidup wrga Negara di dalam konstitusi Negara, dapat disebutkan antara lain :
a.
Pembukaan UUD 1945
Pada
alinea pembukaan UUD 1945 disebutkan bawa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Kalimat
tersebut mengandung makna adanya pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa
beradab mana pun di dunia, karena tak satu pun bangsa yang mau di jajah oleh
bangsa lain.
Dalam
alinea ke- 4 Pembukaan UUD 1945, dinyatakan: “……….. Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social, …… Kalimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” . Jadi,
jelaslah bahwa perial jaminan persamaan hidup di Indonesiasecara konstitusional
termaktub di dalam pembukaan UUD 1945. Jaminan persamaan kehidupan telah secara
eksplisit dinyatakan untuk selanjutnya diimplementasikan kedalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b.
Sila-sila Pancasila
Pengakuan
jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
di Indonesia juga telah dirumuskan secara fisolofis dalam dasar Negara
Pancasila melalui sila-sila Pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Bahwa
segala agama dan kepercayaan yang beradab di Indonesiaterpusat pada Ketuhanan
Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, makna utama dalam sila pertama ini yaitu adanya
pengakuan persamaan jaminan hidup bagi warga Negara Indonesia untuk beragama
dan melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan mesing-masing.
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Menunjukan
ekspresi bangsa Indonesia yang mempunyai keinginan kuat bahwa dalam aspek-aspek
hubungan antar manusia adanya jaminan persamaan hidup dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, berdasrkan moralitas yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia
Dengan
dasar persatuan dan kesatuan Indonesia, maka setiap bangsa Indonesia mampu
meletakan kepentingan diri sendiri dan golongan.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
Merupakan
keinginan hidup berbangsa dan bernegara yang demokratis baik dalam arti formal
maupun material berdasarkan dalam permusyawaratn / perwakilan. Ketuhanan Yang
Maha Esa dan moralitas kemanusiaan yang adil dan beradab dengan senantiasa
menjunjung tinggi persatuam dan kesatuan bangsa.
5.
Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia
Dimaksudkan
dalam rangka pengaturan hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material
maupun spiritual.
c.
UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya
Bila
memperhatikan komitmen bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan Negara yang ingin
mewujudkan “jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakn, berbangsa,
danbernegara, sudah sangat jelas bahwa hal tersebut ingin segera diwujudkan
dalam kehidupan sehari-hari.
BERBAGAI
ASPEK PERSAMAAN KEDUDUKAN SETIAP WARGA NEGARA
1.
Aspek kehidupan Ideologi: yaitu terkai dengan dasar negara/ideologi negara
Indonesia yaitu Pancasila. Setiap warga negara
berkewajiban
untuk mendukung dan meyakini kebenaran serta mengamalkan Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat,
berbangsa
dan bernegara.
2.
Aspek kehidupan Politik: sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 27 ayat
(1); 28; 28 D ayat (1); 28 D ayat (3); 28 E ayat (3)
3.
Aspek kehidupan Sosial: sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 27 ayat
(2); 28 H; 28 I; 34.
4.
Aspek Ekonomi : sebagaimana yang diatur dalan UUD 1945 pasal : 33.
5.
Aspek Pertahanan dan keamanan : sebagaimana yang diatur dalan UUD 1945 pasal :
27 ayat (3); 30 ayat (1).
6.
Aspek pendidikan dan kebudayaan : sebagaiman yang diatur dalam UUD 1945 pasal :
28 E; 31; 32.
7.
Aspek kehidupan beragama : sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 29.
Itulah artikel yang dapat penulis sampaikan, semoga
bermanfaat
terimakasih
0 comments:
Post a Comment