KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM
UUD 1945
Menurut
pasal 26 ayat(2) UUD 1945, penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Menurut
pasal 26 ayat (1) UUD 1945 mengasakan
bahwa, warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahakan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal
2 Undang-undang No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur bahwa: “ ynag
menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
Orang
yang tinggal di dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi
Penduduk, yaitu yang memiliki domisili atau tempat tinggal
tetap di wilayah negara itu, yang dapat di bedakan warga negara dengan warga
negara asing (WNA)
Bukan penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengn Visa yang diberikan oleh Negara (kantor imigrasi) yang
bersabgkutan seperti turis.
PERSYARATAN
MENJADI WNI
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih
lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari
UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli.
ASAS
KEWARGANEGARAAN
Asas
Kelahiran (Ius soli)
Adalah
penetuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah asas ius soli saja. Hal
itu di dasarkan pada suatu anggapan bahwa seseorang yang lahir di suatu wilayah
negara otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Lebih lanjut dengan
tingginya mobilitas manusia di perlukan asas yang lain yang tidak hanya
berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status
kewarganegaraan yang berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua
tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di temapy
ibunya). Jika asaa soli ini tetap dipertahankan, si anak tidak berhak untuk
mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasra itu lah muncul asas
sanguins
Asas
Keturunan (Ius sanguins)
Asas
keturunan (ius sanguins) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan keturunan
atau pertalian darah. Jika suatu negara menganut asas ius sanguins seseorang
anak yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara
seperti Indonesia. Anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang
tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
Asas
Perkawinan
Status
Kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mriliki asas kesatuan
hukum , yaitu paradigma suami isteri atau iktan keluarga merupakan inti
masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat, dan bersatu. Disamping
itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat karena suatu perkawinan
tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaran masing-masing pihak. Asas ini
menghindari penyelendupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing
ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura
melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut, setelah mendapat
kewarganegaraan itu ia menceraikan istrinya.
PEWARGANEGARAAN
(Naturalisasi)
Dalam
Naturalisasi ada yang bersifat aktif dan ada pula yang bersifat pasif. Dalam
Naturalisasi aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau
mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara, sedangkan
dalam naturalisasi pasif seesorang yang tidak mau di warganegarakan oleh suatu
negara atau tidak mau di beri status warga negara suatu negara dapat
menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan
tersebut.
Sehubungan
dengan problem status kewarganegaraan seseorang, apabila asas kewarganegaraan
di atas di terapkan secara tegas dalam sebuah negara, akan mengakibatkan status
kewarganegaraan seseorang mengalami hal sebagai berikut
Apatride,
yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut
lahir di sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis.
Bipatride,
yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut
berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut asas ius sanguinis
sedangkan dia lahir di sutu negara yang menganut asas ius soli.
Multipatride,
yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
Itulah artikel yang dapat penulis sampaikan, semoga
bermanfaat
terimakasih
0 comments:
Post a Comment