Pengertian
hukum menurut ahli
1.
Aristoteles
Sesuatu
yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi
dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di
pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. Hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
2.
Karl
Max
Suatu
pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap
perkembangan tertentu.
3.
Thomas
Aquinas
Hukum
berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
4.
Plato
Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
5.
Grotius
Perbuatan
tentang moral yang menjamin keadilan.
6.
Van
Vanenhoven
Suatu
gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan
berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
7.
Hugo
de Grotius
Peraturan
tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang
kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
8.
Van
Kan
Keseluruhan
aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
Dari
beberapa pendapat para pakar tentang pengertian hukum tersebut, dapat
disimpulkan bahwa :
Hukum
memiliki unsur perintah dan larangan
Hukum
merupakan kaidah atau norma yang harus ditaati yang bersifat memaksa.
Bagi
yang melanggar tentunya akan mendapatkan sanksi. Sanksi adalah suatu akibat
yang diterima apabila melakukan perbuatan yang melanggar dari pihak yang
berwajib menegakan pelaksanaan hukum.
Menurut
Pasal 10 KUHP, macam-macam sanksi :
Sanksi
pokok terdiri dari:
1)
Hukuman mati
2)
Penjara
3) Kurungan
serta denda
Sanksi
tambahan terdiri dari:
1)
Pencabutan hak-hak tertentu
2)
Perampasan barang-barang tertentu
3)
Pengumuman keputusan hakim
ASAS
HUKUM DAN TUJUAN HUKUM
Asas
hukum terdiri atas dua, yaitu
a. Asas
hukum umum, yaitu asas yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
b. Asas
hukum khusus, yaitu asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
Dalam
literatur hukum dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum yaitu teori etis dan
utilites. Teori etis mendasarkan pada etika sedang menurut teori utilitis hukum
bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.
B.
Penggolongan Hukum
Hukum
berdasarkan sumbernya, misalkan undang-undang, kebiasaan, traktat, dan
yurisprudensi.
Hukum
berdasarkan tempat berlakunya. Dibedakan menjadi hukum lokal, hukum nasional
dan hukum internasional
Hukum
berdasarkan waktu berlakunya. Terbagi atas hukum positif (ius constitutum) dan
hukum dicitakan (ius constituendum).
Hukum
berdasarkan isinya. Dibagi atas hukum perdata atau privat dan hukum publik.
Hukum
berdasarkan cara mempertahankannya. Terbagi atas hukum material dan hukum
formil. Hukum material memuat peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan
yang berwujud perintah dan larangan, misalnya hukum pidana, hukum perdata,
hukum dagang. Sedangkan hukum formil yaitu hukum yang mengatur cara bagaimana
mempertahankan berlakunya hukum material, misalnya bagaimana cara mengajukan
tuntutan, cara hakim mengambil keputusan .
Hukum
berdasarkan bentuk dan wujud. Terbagi atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum
berdasarkan sanksi atau sifat. Terbagai atas hukum yang sifatnya mengatur dan
hukum yang sifatnya memaksa.
C.
Sistem Hukum di Indonesia
Pasal 1
Ayat (3) menjelaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk
mewujudkan sebagai negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara didasarkan pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara
keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk
menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih
menggunakan hukum-hukum warisan kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum
di Indonesia atau sesuai dengan UUD 1945. Seperti yang tertulis dalam Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi “ Segala peraturan perundang-undangan
yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini”. Hukum nasional yang merupakan warisan dari zaman
kolonial, antara lain:
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Hukum
Pidana yang berlaku di Indonesia telah dilakukan kodifikasi. Sebagian besar
dari aturan-aturan pidana telah disusun dalam suatu kitab undang-undan, yaitu
KUH Pidana. Sebagian lagi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,
seperti peraturan lalu lintas, peraturan tentang tindak pidana terorisme.
Selain sudah dikodifikasi, hukum pidana kita juga telah diunifikasi. Tujuan
hukum positif Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi
“untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam
pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
D.
Lembaga-Lembaga Peradilan
Peradilan
Umum Badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat
sipil. Peradilan umum sering disebut juga peradilan sipil.
Peradilan
Agama Merupakan peradilan agama islam, yang memeriksa dan memutuskan sengketa
antara orang – orang yang beragama islam.
Peradilan
Militer Peradilan yang mengadili anggota TNI baik angkatan darat, angkatan laut
maupun angkatan udara.
Peradilan
Tata Usaha Negara Badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang
berhubungan dengan administrasi pemeintah.
Tingkat
Lembaga Peradilan :
Pengadilan
tingkat pertama, yaitu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata
usaha negara dan pengadilan militer.
Pengadilan
tingkat kedua atau banding, yaitu pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama,
pengadilan tinggi tata usaha negara dan pengadilan tinggi militer.
Pengadilan
tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung
E.
Peranan Lembaga Peradilan
Lembaga
peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa,
mengadili dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya agar
mendapatkan keadilan. Pengadilan tingkat pertama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara yang pertama kali diajukan.
Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya
suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau
kuasa hukumnya. Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai pengadilan banding
atau keputusan pada pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tingkat kasasi,
yaitu Mahkamah Agung bertugas untuk memeriksa dan memutuskan :
Permohonan
Kasasi
Sengketa
tentang kewenangan mengadili
Permohonan
peninjuan kembali putusan pengadilan yang memperoleh keputusan hukum yang
pasti.
F. Sikap
Kesadaran Hukum
Menurut
Prof. Dr. Achmad Ali SH. MH Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang keberadaan
dan berlakunya norma hukum tertentu. Kesadaran hukum ada dua macam:
Kesadaran
hukum yang positif adalah hukum yang untuk maksud baik. Contohnya karena
menyadari larangan untuk merampok maka si pelaku tercegah untuk melakukan
perampokan.
Kesadaran
hukum yang negatif adalah hukum yang digunakan untuk maksud buruk. Contohnya
karena menyadari haknya untuk dianggap “tidak bersalah” sebelum putusan hakim
dan haknya untuk dibela oleh advokat maka si pelaku berani melakukan korupsi.
G.
Perbuatan Hukum
Perbuatan
hukum adalah tindakan yang oleh hukum diberi akibat hukum berdasarkan anggapan
bahwa subjek hukum yang melakukannya memang menghendaki timbulnya akibat hukum
yang bersangkutan. Perbuatan hukum dapat berupa perbuatan yang sesuai atau
menurut aturan hukum dan perbuatan yang melanggar hukum. Perbuatan yang
bertentang dengan hukum atau melanggar hukum atau dilarang oleh undang-undang
disebut sebagai kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan adalah perbuatan melanggar
hukum yang dikategorikan berat, sedangkan pelanggaran adalah perbuatan
melanggar hukum yang dikategorikan ringan.
Itulah materi yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat
terimakasih

0 comments:
Post a Comment