Di indonesi banyak sekali lembaga peradilan, inilah beberapa lembaga-lembaga peradilan yang ada di indonesia dan fungsinya serta alat kelengkapanya
1. lembaga peradilan indonesia
1. Mahkamah Agung (MA)
a. Melakasanakan tugas sebagai pengadilan
tertinggi Negara.
b. Sebagai tingkat kasasi tertinggi dan
terakhir
c. Memutuskan persengketaan antarperadilan
dibawahnya tentang wewenang mengadili.
d. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap
peradilan di tingkat bawahnya.
e. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden
untuk pemberian/penolakan grasi dan rehabilitasi.
f. Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum
baik di minta atau tidak kepada lembaga tinggi Negara lainnya.
g. Menguji secara material peraturan
perundang-undangan.
2. Peradilan Umum
a. Peradilan Umum berwenang :
· Mengadili perkara pidanan dan perdata
pada tingkat banding.
· Mengadili tingkat pertama dan terakhir
atas persengkataan antarpengadilan Negeri tentang kewenangan mengadili.
b. Pengadilan Negeri berwenang :
· Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama.
· Memberikan keterangan, pertimbangan,
dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di wilayahnya jika diminta.
· Melalui ketuanya, wajib mengawasi
pekerjaan penasihat hukum dan notaris di wilayah hukumnyaserta melaporkan hasil
pengawasannya kepada ketua Pengadilan Negeri, ketua Mahkamah Agung, dan menteri
yang tugas dan tanggung jawabnya mencakup jabatan notaris.
c. Pengadilan Tinggi berwenang :
· Mengadili perkara pidana dan perdata
pada tingkat kedua atau tingkat banding.
· Mengadili pada tingkat pertama dan
terkahir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di wilayah
hukumnya.
· Memberikan keterangan, pertimbangan,
dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di wilayahnya jika diminta.
· Melalui ketuanya, wajib mengawasi
jalannya peradilan, dilakukan dengan seksama dan wajar.
3. Peradilan Agama
a. Pengadilan Agama berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam dibidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah,
wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
b. Pengadilan Tinggi Agama berwenang :
· Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan
berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama tingkat
banding.
· Mengadili di tingkat pertama dan
terakhir sengketa menjadi antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
4. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
a. Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan tugas sengketa Tata Usaha
Negara di tingkat pertama (kotamadya/kabupaten).
b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
berwenang :
· Memeriksa dan memutus sengketa Tata
Usaha Negara ditingkat banding.
· Berwenang memeriksa dan memutus di
tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan
Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
5. Pengadilan Militer
a. Pengadilan Militer berwenang memeriksa dan
memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah Prajurit,
yang berpangkat Kapten ke bawah.
b. Pengadilan Militer Tinggi berwenang :
· Memeriksa dan memutus perkara pidana
yang terdakwanya adalah Prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat Mayor
ke atas.
· Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa Tata Usaha Negara angkatan bersenjata.
· Memeriksa dan memutus pada tingkat
banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah
hukumnya yang dimintakan banding.
c. Pengadilan Militer Utama berwenang :
· Memeriksa dan memutus pada tingkat
banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah
diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang diminta akan
banding.
· Memutus pada tingkat pertama dan
terakhir semua sengketa wewenang mengadili : antara Pengadilan Militer yang
berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan ; antar
Pengadilan Militer Tinggi ; dan antar Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan
Militer.
· Memutus perbedaan pendapat antara
Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu
perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer atau Pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Umum.
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Mennguji UU terhadap UUD.
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara
yang kewenangannya di berikan oleh UUD.
c. Memutus pembubaran Partai Politik.
d. Memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum.
7. Komisi Yudisial (KY)
a. Tugas Komisi Yudisial = mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama :
· Melakukan pendaftaran calon Hakim
Agung
· Melakukan seleksi terhadap calon Hakim
Agung
· Menetapkan calon Hakim Agung
· Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat serta perilaku Hakim.
c. Memnuat laporan hasil pemeriksaan berupa
rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan
kepada Presiden dan DPR.
2. Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Antara
Lain :
a. Polisi adalah aparat hukum yang berdasarkan undang-undang
memiliki wewenang untuk melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh
kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan dan
ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum.
b. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian
tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma
berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal
dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
d. Penasihat Hukum adalah sesorang yang memenuhi syarat yang
ditentukan oleh dan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
e. Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap
pent\yelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.
Demikian artikel yang dapat penulis sampaikan, semoga
bermanfaat
terimakasih

0 comments:
Post a Comment