Pengertian
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NKRI
(Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan Negara kesatuan. Negara kesatuan
adalah Negara dengan system
desentralisasi, kepada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri. Selanjutnya dikatakan bahwa pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. Secara teoritis,
asas desentralisasi didasari oleh keinginan menciptakan 3 hal, yaitu :
1)
Demokrasi, diharapkan akan menciptakan demokrasi melalui partisipasi masyarakat
lokal.
2)
Pemerataan, diharapkan akan mendorong
tercapainya pemerataan pembangunan, terutama di daerahp edesaan di mana
sebagian besar masyarakat tinggal.
3)
Efisiensi, dapat meningkat karena jarak antara pemerintah lokal dengan
masyarakat menjadi lebih dekat,
penggunaan sumber daya digunakan saat dibutuhkan, dan masalah di
identifikasi oleh masyarakat lokal.
B.
TUJUAN NKRI
Tujuan
adalah apa yang secara ideal akan dicapai oleh Negara. Tujuan nasional Negara
Indonesia secara lebih lengkap tertulis di pembukaan UUD 1945, yaitu :
1)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)
Memajukan kesejahteraan umum;
3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
4) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi,dan keadilan sosial.
Tujuan
negara menurut para ahli:
Roger H.
Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta
mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
Harold
J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya
dapat mencapai keinginan secara maksimal.
Rousseau,
tujuan negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warga negaranya.
Plato,
tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagtai makhluk
individu maupun sebagai makhluk social.
Thomas
Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan a=dan
kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
Teori-teori
tujuan negara:
1. Teori
kekuasaan
§ Shang Yang, tujuan negara adalah pembentukan
kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
§ Niccolo Machiavelli, raja tidak perlu
menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan
meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan
berusaha selalu ditakuti rakyat.
2. Teori
Perdamaian Dunia
Dante Allgeghiere (1265-1321) dalam
bukunya De Monarchia Libri III, menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk
mewujudakan perdamaian dunia.
3. Teori
Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia
§ Immanuel Kant, tujuan negara adalah
melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara
terbina dan terpelihara.
§ Kranenburg, tujuan negra bukan sekedar
memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan
warganya.
Ajaran
tentang tujuan negara
Ajaran
Plato: negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan
makhluk sosial.
Ajaran
Teokratis: negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan tentram dengan
taat kepada Tuhan.
Ajaran
Negara Polisi: negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ajaran
Negara Hukum: negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman
pada hukum.
Negara
Kesejahteraan: negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum.
C.
FUNGSI NKRI
Fungsi
adalah pelaksaan tujuan yang hendak
dicapai. Untuk persoalan ini, belum ada persamaan pendapat di antara para ahli.
Di antaranya adalah :
1)
Anarkisme, Penyangkalan terhadap pemerintah dan Negara. Negara dan pemerintah
dan semua dapat dicapai secara individu untuk mencapai tujuan Negara.
2)
Individualisme, Negara mempunyai fungsi memelihara dan mempertahankan keamanan
dan ketertiban individu dan masyarakat.
3)
Sosialisme, Semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan Negara yang
seluas mungkin dalam bidang perekonomian.
4)
Komunisme, Dengan jalan revolusioner fungsi
Negara dapat diperluas dalam upaya mencapai kesejahteraan sosial.
Menurut
Miriam Budiardjo, setiap Negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi, yaitu
:
a.
Melaksanakan penertiban, untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrok-bentrokan dalam masyarakat;
b.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
c.
Pertahanan, untuk menjaga serangan dari luar;
d.
Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.
Berdasarkan
tujuan RI, fungsi Negara sebagai berikut :
- Fungsi
membuat UUD
- Fungsi
membentuk kelembagaan Negara
- Fungsi
membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
- Fungsi
menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
- Fungsi
kehakiman
- Fungsi
pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
- Fungsi
pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
- Fungsi
pertimbangan
- Fungsi
perencanaan (kegiatan pembangunan Negara).
0 comments:
Post a Comment