Bentuk-bentuk negara, didunia ini banyak sekalai
negara-negara yang unik, bahkan bisa dilihat dari bentuk-bentuk negaranya, ini
adalah beberapa bentuk-bentuk negara yang ada di dunia:
1. Serikat Negara
Serikat Negara sering kita sebut konfederasi, yaitu
perserikatan beberapa Negara yang merdeka dan berdaulat penuh, baik ke dalam
maupun ke luar. Serikat Negara biasanya dibentuk untuk suatu kerjasama,
misalnya pertahanan bersama. Negara-negara yang tergabung dalam suatu
konfederasi tersebut tetap merdeka dan berdaulat penuh. Oleh karena itu, ada
yang berpendapat bahwa konfederasi bukanlah suatu bentuk Negara, melainkan
sebuah kerjasama saja.
2. Koloni
Suatu Negara yang dikuasai sepenuhnya secara fisik oleh
Negara lain, biasanya disebut Negara jajahan. Jadi, Negara jajahan (koloni)
ialah Negara yang pemerintahannya dikuasai oleh pemerintahan Negara lain.
Koloni atau
Negara jajahan sebenarnya merupakan suatu bentuk kenegaraan yang dalam
hubungannya dengan Negara lain hanya berupa suatu daerah yang memberikan
keuntungan kepada Negara penjajah. Koloni tidak mempunyai hak-hak dan nasibnya
bergantung kepada Negara penjajah. Contohkoloni, misalnya Tunisia, Maroko
(jajahan Prancis), Malaysia dan Hongkong (jajahan Inggris). Sekarang
Negara-negara tersebut sudah merdeka penuh.
3. Perwalian
(Trustee)
Daerah perwalian adalah daerah-daerah yang sesudah Perang
Dunia II diurus oleh beberapa Negara di bawah pengawasan Trusteeship Council
(Dewan Perwalian) PBB. Bentuk kenegaraan seperti ini merupakan hasil dari
Konferensi San Fransisco pada Oktober 1945. Contoh daerah perwalian adalah
Papua Nugini, bekas jajahan Inggris yang berada di bawah perwalian PBB sampai
1975.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan dominion hanya terdapat dalam sejarah
ketatanegaraan Inggris. Mula-mula dominion merupakan daerah jajahn Inggris yang
telah merdeka dan tergabung dalam The British Commonwealth of Nation.
Negara-negara dominion berhak dan bebas mengurus masalah
politk dalam dan luar negerinya sendiri. Ketentuan tentang Negara dominion ini
terdapat dalam pernyataan Inferial Conference pada 1926 dan dalam Statue of
Westminster pada 1931. Hasil pernyataan pada 1931 inilah yang dijadikan dasar
Negara-negara gabungan. Dari hasil keputusan tadi, setiap Negara (dominion)
boleh menyimpang dari undang-undang yang dibuat oleh Inggris. Contoh-contoh
Negara dominion, antara lain Afrika Selatan, Australia, Kanada, Pakistan, dan
Selandia Baru.
5. Uni
Uni adalah gabungan dari beberapa Negara yang dikepalai oleh
seorang raja. Dalam ketatanegaraan dikenal dua macam uni, yaitu sebagai
berikut.
a. Uni Riil
Suatu Negara disebut uni riil apabila Negara yang tergabung
di dalamnya mengurus hubungan dengan Negara luar melalui badan milik bersama.
Uni riil ada apabila Negara yang tergabung mengakui seseorang sebagai kepala
Negara yang akan mengepalai Negara uni tersebut.
b. Uni Personil
Uni personil terjadi apabila dua Negara mempunyai seorang
raja yang merangkap sebagai kepala Negara, tetapi semua urusan dalam negeri
maupun luar negeri diatur oleh setiap Negara peserta. Negara-negara yang
menjadi anggota uni personil tetap merdeka dan mempunyai ketatanegaraan
sendiri. Negara uni personil berakhir karena Negara-negara tersebut mengubah
ketentuan tentang penggantian raja. Contoh Negara uni personil adalah
Inggris-Spanyol (1603-1707), Inggris-Hannover (1714-1837), dan
Nederland-Luxemburg (1839-1890).
6. Protektorat
Protektorat ialah suatu Negara yang ada di bawah
perlindungan Negara lain yang dianggap lebih kuat. Biasanya, hubungan luar
negeri dan pertahanannya diserahkan kepada Negara pelindung. Hubungan antara
protektorat dan Negara pelindungnya diatur dalam suatu perjanjian. Pada
hakikatnya Negara protektorat tidak dianggap sebagai Negara yang merdeka.
Negara protektorat disebut juga Negara Vazal. Wilayah-wilayah protektorat tidak
memiliki keseragaman. Hal ini bergantung pada syarat-syarat khusus dari
traktat/perjanjian tentang perlindungan tersebut dan kondisi-kondisi yang
siperlukan untuk diakuinya protektorat tersebut oleh Negara ketiga yang
menjadikannya sebagai dasar adanya perjanjian perlindungan. Contoh Negara
protektorat yaitu Kerajaan Monaco (protektorat Prancis), Tibet (Protektorat
Tiongkok), dan Kesultanan Zanzibar (protektorat Inggris).
7. Mandat
Sistem mandate lahir dari hasil Perjanjian Versailles pada
Juni 1918. Daerah mandate merupakan daerah bekas jajahan dari Negara yang kalah
perang pada Perand Dunia I, dan yang menjadi wali adalah Negara yang menang
perang. Daerah mandate berada di bawah suatu Negara yang menang perang dengan
pengawasan komisi mandate dari League of Nation (Liga Bangsa-Bangsa).
Mandataris mempunyai tugas menyelenggarakan kepentingan-kepentingan rakyat
daerah mandate. Selain itu, mandataris harus melaporkan keadaan daerah
mandatnya kepada LBB.
Kedudukan daerah mandate dapat lenyap apabila daerah
tersebut sudah mampu menyelenggarakan kewajiban-kewajibannya sebagai Negara dan
diakui sebagai Negara. Contoh daerah bekas mandate yang sudah menjadi Negara
adalah Irak dan Palestina (bekas mandate Prancis).
Itulah info yang dapat penulis sampaikan semoga bermanfaat,
aminBentuk-bentuk negara, dudunia ini banyak sekalai
negara-negara yang unik, bahkan bisa dilihat dari bentuk-bentuk negaranya, ini
adalah beberapa bentuk-bentuk negara yang ada di dunia:
1. Serikat Negara
Serikat Negara sering kita sebut konfederasi, yaitu
perserikatan beberapa Negara yang merdeka dan berdaulat penuh, baik ke dalam
maupun ke luar. Serikat Negara biasanya dibentuk untuk suatu kerjasama,
misalnya pertahanan bersama. Negara-negara yang tergabung dalam suatu
konfederasi tersebut tetap merdeka dan berdaulat penuh. Oleh karena itu, ada
yang berpendapat bahwa konfederasi bukanlah suatu bentuk Negara, melainkan
sebuah kerjasama saja.
2. Koloni
Suatu Negara yang dikuasai sepenuhnya secara fisik oleh
Negara lain, biasanya disebut Negara jajahan. Jadi, Negara jajahan (koloni)
ialah Negara yang pemerintahannya dikuasai oleh pemerintahan Negara lain.
Koloni atau
Negara jajahan sebenarnya merupakan suatu bentuk kenegaraan yang dalam
hubungannya dengan Negara lain hanya berupa suatu daerah yang memberikan
keuntungan kepada Negara penjajah. Koloni tidak mempunyai hak-hak dan nasibnya
bergantung kepada Negara penjajah. Contohkoloni, misalnya Tunisia, Maroko
(jajahan Prancis), Malaysia dan Hongkong (jajahan Inggris). Sekarang
Negara-negara tersebut sudah merdeka penuh.
3. Perwalian
(Trustee)
Daerah perwalian adalah daerah-daerah yang sesudah Perang
Dunia II diurus oleh beberapa Negara di bawah pengawasan Trusteeship Council
(Dewan Perwalian) PBB. Bentuk kenegaraan seperti ini merupakan hasil dari
Konferensi San Fransisco pada Oktober 1945. Contoh daerah perwalian adalah
Papua Nugini, bekas jajahan Inggris yang berada di bawah perwalian PBB sampai
1975.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan dominion hanya terdapat dalam sejarah
ketatanegaraan Inggris. Mula-mula dominion merupakan daerah jajahn Inggris yang
telah merdeka dan tergabung dalam The British Commonwealth of Nation.
Negara-negara dominion berhak dan bebas mengurus masalah
politk dalam dan luar negerinya sendiri. Ketentuan tentang Negara dominion ini
terdapat dalam pernyataan Inferial Conference pada 1926 dan dalam Statue of
Westminster pada 1931. Hasil pernyataan pada 1931 inilah yang dijadikan dasar
Negara-negara gabungan. Dari hasil keputusan tadi, setiap Negara (dominion)
boleh menyimpang dari undang-undang yang dibuat oleh Inggris. Contoh-contoh
Negara dominion, antara lain Afrika Selatan, Australia, Kanada, Pakistan, dan
Selandia Baru.
5. Uni
Uni adalah gabungan dari beberapa Negara yang dikepalai oleh
seorang raja. Dalam ketatanegaraan dikenal dua macam uni, yaitu sebagai
berikut.
a. Uni Riil
Suatu Negara disebut uni riil apabila Negara yang tergabung
di dalamnya mengurus hubungan dengan Negara luar melalui badan milik bersama.
Uni riil ada apabila Negara yang tergabung mengakui seseorang sebagai kepala
Negara yang akan mengepalai Negara uni tersebut.
b. Uni Personil
Uni personil terjadi apabila dua Negara mempunyai seorang
raja yang merangkap sebagai kepala Negara, tetapi semua urusan dalam negeri
maupun luar negeri diatur oleh setiap Negara peserta. Negara-negara yang
menjadi anggota uni personil tetap merdeka dan mempunyai ketatanegaraan
sendiri. Negara uni personil berakhir karena Negara-negara tersebut mengubah
ketentuan tentang penggantian raja. Contoh Negara uni personil adalah
Inggris-Spanyol (1603-1707), Inggris-Hannover (1714-1837), dan
Nederland-Luxemburg (1839-1890).
6. Protektorat
Protektorat ialah suatu Negara yang ada di bawah
perlindungan Negara lain yang dianggap lebih kuat. Biasanya, hubungan luar
negeri dan pertahanannya diserahkan kepada Negara pelindung. Hubungan antara
protektorat dan Negara pelindungnya diatur dalam suatu perjanjian. Pada
hakikatnya Negara protektorat tidak dianggap sebagai Negara yang merdeka.
Negara protektorat disebut juga Negara Vazal. Wilayah-wilayah protektorat tidak
memiliki keseragaman. Hal ini bergantung pada syarat-syarat khusus dari
traktat/perjanjian tentang perlindungan tersebut dan kondisi-kondisi yang
siperlukan untuk diakuinya protektorat tersebut oleh Negara ketiga yang
menjadikannya sebagai dasar adanya perjanjian perlindungan. Contoh Negara
protektorat yaitu Kerajaan Monaco (protektorat Prancis), Tibet (Protektorat
Tiongkok), dan Kesultanan Zanzibar (protektorat Inggris).
7. Mandat
Sistem mandate lahir dari hasil Perjanjian Versailles pada
Juni 1918. Daerah mandate merupakan daerah bekas jajahan dari Negara yang kalah
perang pada Perand Dunia I, dan yang menjadi wali adalah Negara yang menang
perang. Daerah mandate berada di bawah suatu Negara yang menang perang dengan
pengawasan komisi mandate dari League of Nation (Liga Bangsa-Bangsa).
Mandataris mempunyai tugas menyelenggarakan kepentingan-kepentingan rakyat
daerah mandate. Selain itu, mandataris harus melaporkan keadaan daerah
mandatnya kepada LBB.
Kedudukan daerah mandate dapat lenyap apabila daerah
tersebut sudah mampu menyelenggarakan kewajiban-kewajibannya sebagai Negara dan
diakui sebagai Negara. Contoh daerah bekas mandate yang sudah menjadi Negara
adalah Irak dan Palestina (bekas mandate Prancis).
Itulah info yang dapat penulis sampaikan semoga bermanfaat,
amin
0 comments:
Post a Comment