Istilah
konstitusi sudah dikenal sejak zaman Yunani purba. Istilah konstitusi di zaman
itu diartikan secara materiil dan belum dicantumkan dalam suatu naskah secara
tertulis. Ketika itu, Aristoteles membedakan
istilah “Politea” dan “Nomoi”. Politea diartikan
sebagai konstitusi sedangkan Nomoi diartikan
sebagai undang-undang biasa. Antara
kedua istilah tersebut terdapat perbedaan yaitu bahwa Politea mengandung kekuasaan yang lebih tinggi
dibandingkan Nomoi. Politea mempunyai
kekuasaan membentuk, sedangkan Nomoi kekuasaan itu tidak ada, karena Nomoi
hanya merupakan materi yang harus dibentuk.
Konstitusi
artinya hokum dasar yang tertulis, sedangkan hokum dasar yang tidak tertulis
disebut Konvensi. Istilah Konstitusi sekarang ini diartikan sama dengan
Undang-Undang Dasar.
Carl
Schmitt
membagi
konstitusi dalam empat pengertian yaitu: konstitusi dalam arti absolute,
relative, positif dan ideal.
a. Konstitusi
Dalam Arti Absolute Konstitusi ini dibagi dalam empat sub pokok pengertian,
yaitu:
Konstitusi
dianggap sebagai kesatuan organisasi yang nyata dimana mencangkup semua
bangunan hukum dan semua organisasi yang ada di dalam Negara.
Konstitusi
sebagai bentuk Negara
Konstitusi
sebagai factor intregrasi
Konstitusi
sebagai system tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi didalam Negara.
b.Konstitusi
Dalam Arti Relative Konstitusi
ini
dibagi menjadi dua pengertian, yaitu :
Konstitusi
sebagai tuntunan dari golongan borjius (agar hak-haknya terjamin oleh penguasa), dan
Konstitusi
sebagai konstitusi dalam arti formil (konstitusi tertulis). Selain konstitusi
dalam arti formil terdapat pula konstitusi dalam arti materiil, yaitu
konstitusi yang dilihat dari segi isinya. Isi konstitusi itu menyangkut hal-hal
yang bersifat dasar atau pokok bagi
rakyat dan Negara. Karena penting, maka untuk membuat suatu konstitusi
diperlukan suatu prosedur yang khusus. Adapun
prosedur khusus dapat dilakukan secara sepihak, dua pihak, dan banyak
pihak.
c. Konstitusi
Dalam Arti Positif
Konstitusi
ini memiliki pengertian sebagai keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu
merubah tatanan kehidupan kenegaraan. Di Indonesia konstitusi positif adalah
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 karena proklamasi itu adalah
satu-satunya keputusan politik yang tertinggi yang dilakukan oleh bangsa
Indonesia dalam upaya merubah nasib dari bangsa yang dijajah menjadi bangsa
yang merdeka. UUD 1945 dilahirkan setelah proklamasi kemerdekaan sebagai tindak
lanjut dari proklamasi kemerdekaan tersebut.
d. Konstitusi
dalam Arti Ideal
Merupakan
konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak-hak asasi serta perlindungannya.
2. Substansi
Konstitusi Negara
Pada umumnya konstitusi Negara memuat
aturan-aturan
pokok yang penting.
Dilihat dari bentuknya, konstitusi adalah
naskah tertulis yang merupakan peraturan perundangan yang tertinggi dalam suatu
Negara. Ditinjau dari isinya, konstitusi merupakan peraturan yang bersifat fundamental, dimana yang dimuat
adalah hal-hal pokok, dasar atau asas-asas saja. Konstitusi juga memuat hal-hal
yang sesungguhnya dan menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat
didalam masyarakat, seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata dalam
masyarakat. Misalnya kepala Negara, angkatan perang, partai politik, dan
kelompok penekan (
pressure group
).
UUD 1945 menjadi konstitusi Negara Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. UUD
1945 mempunyai pemnbukaan, batang tubuh dan penjelasan.
3.Pembukaan
UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan Indonesia secara rinci, dimana dapat
diketahui dari masing-masing alenia. Pada alenia pertama Pembukaan UUD
1945,
bangsa Indonesia menyatakan bahwa “
kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa
”.
Karena
hak segala bangsa maka bangsa Indonesia juga berhak untuk merdeka. Selain
itu, bangsa Indonesia juga menentang
segala macam bentuk penjajahan di atas dunia. Pada alenia kedua, menunjukkan
bahwa bangsa Indonesia telah sekian lama berjuang melawan penjajah, dan pada
saat yang berbahagia, perjuangannya itu telah mengantarkan ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Indonesia. Pada alenia ketiga, bangsa Indonesia menyatakan
kemerdekaannya. Bahwa kemerdekaan itu adalah atas berkat Rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur bangsa Indonesia. Pada alenia
keempat, dinyatakan tentang tujuan dibentuknya Negara Indonesia, menyusun
undang-undang dasar Negara Indonesia, serta asas politik Negara yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada dasar Negara Pancasila.
4. Batang
Tubuh UUD 1945
Sebelum amandemen, BAtang Tubuh UUD 1945
terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan
Tambahan. Setelah diadakan amandemen oleh MPR, terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 3
Aturan Peralihan, dan PAsal Aturan Tambahan. Adapun materi pasal-pasal yang
terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 dapat dikelompokkan antara lain:
Pasal-pasal
yang berisi materi tentang pengaturan system pemerintahan Negara, termasuk
pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antar-lembaga
Negara.
Pasal-pasal
yang berisi materi hubungan Negara dengan warga Negara serta penduduknya.
Memuat
konsepsi Negara dalam berbagai aspek kehidupan, politik, ekonomi, social-
budaya, pertahanan dan keamanan, serta kea rah mana Negara, bangsa dan rakyat
Indonesia akan mencapai tujuan nasionalnya.
Itulah
artikel yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat
terimakasih

0 comments:
Post a Comment