Get me outta here!

Monday, September 14, 2015

MENGANALISIS SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA



ISTILAH DAN PENGERTIAN KONSTITUSI


Istilah konstitusi sudah dikenal sejak zaman Yunani purba. Istilah konstitusi di zaman itu diartikan secara materiil dan belum dicantumkan dalam suatu naskah secara tertulis. Ketika itu,  Aristoteles membedakan istilah “Politea”  dan “Nomoi”. Politea diartikan sebagai   konstitusi sedangkan  Nomoi  diartikan sebagai undang-undang  biasa. Antara kedua istilah tersebut terdapat perbedaan yaitu bahwa Politea  mengandung kekuasaan yang lebih tinggi dibandingkan Nomoi.  Politea mempunyai kekuasaan membentuk, sedangkan Nomoi kekuasaan itu tidak ada, karena Nomoi hanya merupakan materi yang harus dibentuk.
Konstitusi artinya hokum dasar yang tertulis, sedangkan hokum dasar yang tidak tertulis disebut Konvensi. Istilah Konstitusi sekarang ini diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar.
Carl Schmitt
membagi konstitusi dalam empat pengertian yaitu: konstitusi dalam arti absolute, relative, positif dan ideal.
a. Konstitusi Dalam Arti Absolute Konstitusi ini dibagi dalam empat sub pokok pengertian, yaitu:
 Konstitusi dianggap sebagai kesatuan organisasi yang nyata dimana mencangkup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada di dalam  Negara.
 Konstitusi sebagai bentuk Negara
 Konstitusi sebagai factor intregrasi
 Konstitusi sebagai system tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi didalam Negara.
b.Konstitusi Dalam Arti Relative Konstitusi
ini dibagi menjadi dua pengertian, yaitu :
Konstitusi sebagai tuntunan dari golongan borjius (agar hak-haknya terjamin oleh  penguasa), dan

Konstitusi sebagai konstitusi dalam arti formil (konstitusi tertulis). Selain konstitusi dalam arti formil terdapat pula konstitusi dalam arti materiil, yaitu konstitusi yang dilihat dari segi isinya. Isi konstitusi itu menyangkut hal-hal yang  bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan Negara. Karena penting, maka untuk membuat suatu konstitusi diperlukan suatu prosedur yang khusus. Adapun  prosedur khusus dapat dilakukan secara sepihak, dua pihak, dan banyak pihak.
c. Konstitusi Dalam Arti Positif
Konstitusi ini memiliki pengertian sebagai keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu merubah tatanan kehidupan kenegaraan. Di Indonesia konstitusi positif adalah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 karena proklamasi itu adalah satu-satunya keputusan politik yang tertinggi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam upaya merubah nasib dari bangsa yang dijajah menjadi bangsa yang merdeka. UUD 1945 dilahirkan setelah proklamasi kemerdekaan sebagai tindak lanjut dari proklamasi kemerdekaan tersebut.
d. Konstitusi dalam Arti Ideal
Merupakan konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak-hak asasi serta  perlindungannya.
2. Substansi Konstitusi Negara
 Pada umumnya konstitusi Negara memuat
aturan-aturan pokok yang penting.
 Dilihat dari bentuknya, konstitusi adalah naskah tertulis yang merupakan peraturan perundangan yang tertinggi dalam suatu Negara. Ditinjau dari isinya, konstitusi merupakan peraturan yang  bersifat fundamental, dimana yang dimuat adalah hal-hal pokok, dasar atau asas-asas saja. Konstitusi juga memuat hal-hal yang sesungguhnya dan menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat didalam masyarakat, seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata dalam masyarakat. Misalnya kepala Negara, angkatan perang, partai politik, dan kelompok penekan (
 pressure group
). UUD 1945 menjadi konstitusi Negara Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 mempunyai pemnbukaan, batang tubuh dan penjelasan.

3.Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan Indonesia secara rinci, dimana dapat diketahui dari masing-masing alenia. Pada alenia pertama Pembukaan UUD
1945, bangsa Indonesia menyatakan bahwa “
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
”.
Karena hak segala bangsa maka bangsa Indonesia juga berhak untuk merdeka. Selain itu,  bangsa Indonesia juga menentang segala macam bentuk penjajahan di atas dunia. Pada alenia kedua, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah sekian lama berjuang melawan penjajah, dan pada saat yang berbahagia, perjuangannya itu telah mengantarkan ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia. Pada alenia ketiga, bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Bahwa kemerdekaan itu adalah atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur bangsa Indonesia. Pada alenia keempat, dinyatakan tentang tujuan dibentuknya Negara Indonesia, menyusun undang-undang dasar Negara Indonesia, serta asas politik Negara yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada dasar  Negara Pancasila.
4. Batang Tubuh UUD 1945
 Sebelum amandemen, BAtang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan. Setelah diadakan amandemen oleh MPR, terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 3 Aturan Peralihan, dan PAsal Aturan Tambahan. Adapun materi pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 dapat dikelompokkan antara lain:
Pasal-pasal yang berisi materi tentang pengaturan system pemerintahan Negara, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antar-lembaga Negara.
Pasal-pasal yang berisi materi hubungan Negara dengan warga Negara serta  penduduknya.
Memuat konsepsi Negara dalam berbagai aspek kehidupan, politik, ekonomi, social- budaya, pertahanan dan keamanan, serta kea rah mana Negara, bangsa dan rakyat Indonesia akan mencapai tujuan nasionalnya.


Itulah artikel yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat
terimakasih


0 comments:

Post a Comment