Dasar
Negara
1.1.
Pengertian Dasar Negara
Dasar
negara berasal dari kata dasar dan negara. Arti kata dasar adalah landasan atau
foundamental. Arti kata negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang
didalamnya harus ada rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Arti
kata dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila seperti yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945.
1.2. Fungsi dan Kedudukan Dasar Negara
Dalam
tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai
kedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi di dalam negara serta
sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sumber tertib hukum negara RI hal
ini sesuai dengan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Tap MPR No. V/MPR/1973 jo Tap
MPR No. IX/MPR/1978, selanjutnya dipertegas lagi mengenai kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara berdasarkan Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 yang kemudian dicabut
dengan Tap. MPR RI No. II/MPR/2000.
Dalam
Tap. MPR RI No. II/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum disebutkan bahwa Pancasila dan
Batang Tubuh UUD 1945 (setelah diamandemen dibaca pasal-pasal) menjadi Sumber
Hukum Dasar Nasional, dan dengan ditetapkannya ketetapan ini maka Pancasila
tidak lagi sebagai Sumber dari segala sumber hukum melainkan menjadi Sumber
Hukum Dasar Nasional.
Fungsi
Pancasila sebagai dasar negara dalam tinjauan sosiologis berarti sebagai
pengatur hidup kemasyarakatan, sedangkan tinjauan yang bersifat etis filosofis
berarti sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara mencari kebenaran.
2.
Konstitusi
2.1.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi
negara atau Undang-Undang Dasar adalah peraturan negara yang memuat
ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan
perundangan lainnya yang berada di bawahnya.
Istilah
konstitusi sebenarnya telah dikenal sejak zaman Yunani kuno dengan istilah
politeia yang memiliki arti sama dengan konstitusi dan terdapat juga istilah
nomia yang diartikan sama dengan undang-undang. Kedua istilah ini dikemukakan
oleh Aristoteles.
Istilah
Konstitusi berasal dari bahasa latin Constitutio atau Constituere, kemudian
berkembang di Prancis dengan istilah constituer, dalam bahasa Inggrisnya dengan
istilah constitution.
2.2.
Macam-Macam Konstitusi
Menurut
C. F. Strong membedakan konstitusi menjadi dua macam yaitu konstitusi tertulis
(bila dibuat oleh yang berwenang dalam bentuk naskah) dan konstitusi tidak
tertulis (tradisi).
2.3.
Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara
Sifat
pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan juga rigid (kaku).
Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya
perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. Konstitusi
dikatakan kaku apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun kecuali melalui
amandemen.
Fungsi
pokok konstitusi negara adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintahan negara
sedemikian rupa agar penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara tidak
bersifat sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara terlindungi atau
terjamin. Gagasan ini selanjutnya dinamakan konstitusionalisme.
2.4.
Kedudukan Konstitusi
Undang-Undang
Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan, karena
setiap perundangan yang berada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundangan yang ada di atasnya dan apabila ada peraturan perundangan
yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar harus dicabut. Undang-Undang Dasar
juga dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundangan yang ada
di bawahnya.
UUD
yang memiliki kedudukan tertinggi sebagai fundamental law (hukum dasar).
Sebagai hukum dasar yang tertulis, konstitusi mengatur tiga masalah pokok:
Jaminan
terhadap hak asasi manusia
Ditetapkan
susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
Adanya
pembagian atau pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat
mendasar
3.
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Hubungan
atau keterkaitan dasar negara dengan konstitusi suatu negara nampak pada
gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan atau
Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan
negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan
diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan
ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang
Dasar.
3.1.
Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945
Hubungan
dasar negara dengan Pembukaan UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut:
Falsafah
dasar negara Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang
merupakan uraian terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pancasila
yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh
dan tersusun secara teratur (sistematis) dan bertingkat (hierarkis). Sila yang
satu menjiwai dan meliputi sila yang lain secara bertingkat.
Jiwa
Pancasila yang abstrak, setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan RI 17
Agustus 1945 tercermin dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945.
Kesatuan
tafsir sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan
pasal-pasal UUD 1945
3.2.
Dasar Negara dan Pasal-Pasal UUD 1945
Sila-sila
Pancasila dalam kaitannya dengan pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut:
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa berhubungan erat dengan pasal 29 (1,2) UUD 1945
Sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab berhubungan erat dengan pasal 27, 28, 28 A-28
J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 UUD 1945
Sila
Persatuan Indonesia berhubungan erat dengan pasal 1 (1), 32, 35, 36 UUD 1945
Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan berhubungan erat dengan pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37 UUD 1945
Sila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berhubungan erat dengan pasal 23,
27 (2), 31, 33, 34 UUD 1945
Itulah artikel yang dapat penulis sampaikan, semoga
bermanfaat
terimakasih

0 comments:
Post a Comment