Pembukaan
UUD 1945 berisi tentang tujuan hidup bangsa indonesia, dan memiliki kedudukan
yang sangat tinggi.
1.
Kedudukan pembukaan UUD 1945
a.
Dalam hubungan dengan tertib hukum Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mempunyai
kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai
pokok kaidah Negara yang fundamental. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan
yang lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
b.
Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan
yang lebih tinggi dan terpisah dari batang tubuh UUD 1945.
c.
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental yang
menentukan UUD Negara tersebut, jadi merupakan sumber hukum dasar.
d.
Pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai pokok kaidah yang fundamental
mengandung pokok-pokok pikiran yang harus diciptakan atau diwujudkan dalam
pasal-pasal UUD 1945.
2.
Pembukaan UDD 1945 mengandug 4 alinea yang bermakna:
-Alinea
I
Dalil
objektif, yaitu penjajahan tidak sesuau dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
oleh karena itu penjajahan harus dihapuskan agar semua bangsa di dunia
mendapatkan hak kemerdekaan.
Dalil
subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari
penjajahan
-Alinea
ke II
Perjuangan
pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang menentukan.
Saat
yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Kemerdekaan
bukan merupakan tujuan akhir, melainkan harus diisi dengan mewujudkan Indonesia
merdeka, bersatu, adil dan makmur.
-Alinea
ke III
Motivasi
spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
Ketakwaan
bangsa Indonesia terhadap tuhan karena berkat ridahnya bangsa Indonesia
mencapai kemerdekaan.
-Alinea
ke IV
Fungsi
dan tujuan negar yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
ikut melaksakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Susunan
dan dibentuk Negara, yaitu Republik Indonesia.
System
pemerintahan Negara, yaitu berkedaulatan rakyat.
Dasar
Negara, yaitu pancasila.
Itulah artikel yang dapat penulis sampaikan, semoga
bermanfaat
terimakasih
0 comments:
Post a Comment