Get me outta here!

Monday, September 14, 2015

MENGANALISIS KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Pembukaan UUD 1945 berisi tentang tujuan hidup bangsa indonesia, dan memiliki kedudukan yang sangat tinggi.




1. Kedudukan pembukaan UUD 1945
a. Dalam hubungan dengan tertib hukum Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
b. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dan terpisah dari batang tubuh UUD 1945.
c. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental yang menentukan UUD Negara tersebut, jadi merupakan sumber hukum dasar.
d. Pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai pokok kaidah yang fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus diciptakan atau diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
2. Pembukaan UDD 1945 mengandug 4 alinea yang bermakna:
-Alinea I
Dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuau dengan perikemanusiaan dan perikeadilan oleh karena itu penjajahan harus dihapuskan agar semua bangsa di dunia mendapatkan hak kemerdekaan.
Dalil subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan

-Alinea ke II
Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang menentukan.
Saat yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir, melainkan harus diisi dengan mewujudkan Indonesia merdeka, bersatu, adil dan makmur.

-Alinea ke III
Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap tuhan karena berkat ridahnya bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.

-Alinea ke IV
Fungsi dan tujuan negar yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Susunan dan dibentuk Negara, yaitu Republik Indonesia.
System pemerintahan Negara, yaitu berkedaulatan rakyat.
Dasar Negara, yaitu pancasila.

Itulah artikel yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat

terimakasih

0 comments:

Post a Comment