Keberadaan partai politik di Indonesia membawa pengaruh
besar terhadap masyarakat Indonesia untuk melihat kogruensi janji politiknya yang memberikan penyalur
aspirasi kepada masyarakat. Adapun yang menjadi fungsi dan tujuan partai
politik antara lain menurut Putra, (2003:15)
fungsi-fungsi Partai Politik
adalah :
Fungsi artikulasi kepentingan adalah suatu proses
penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil
kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan, tuntutan dan
kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindung dalam pembuatan kebijakan
publik.
Agregasi kepentingan
adalah merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh
kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif
pembuatan kebijakan publik.
Fungsi sosialisasi politik adalah suatu cara untuk
memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku
atau yang dianut oleh suatu Negara.
Fungsi rekrutmen politik adalah satu proses seleksi atau
rekrutmen anggota-anggota kelompok atau mewakili kelompoknya dalam
jabatan-jabatan administratif maupun politik.
Fungsi komunikasi
politik adalah salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan
segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan
gagasan.
Adapun yang menjadi fungsi dari partai politik menurut
Simon, dalam Basri (2011:120) adalah sebagai berikut :
Fungsi Sosialisasi politik, ketika seseorang sudah mampu
menilai keputusan dan tindakannya.
Fungsi Mobilisasi
politik, adalah fungsi partai untuk membawa warga Negara kedalam kehidupan
publik.
Fungsi Refresentasi politik adalah partai politik yang ikut
pemilihan umum dan memenangkan sejumlah suara akan menempatkan wakilnya dalam
parlemen.
Fungsi Partisipasi politik adalah dimana tugas partai
politik untuk membawa warga Negara agar aktif dalam kegiatan politik.
Fungsi Legitimasi sistem politik adalah mengacu pada
kebijakan partai politik mendukung dan mempercayai kebijakan pemerintah yang
meliputi kebijakan publik maupun eksistensi sistem politik.
Fungsi Aktivitas dalam sistem politik adalah menjabarkan programnya dan
menyiapkan anggotanya untuk menjalankan program tersebut.
selain itu parpol juga dapat memberikan Pelayanan Publik
kepada masyarakat.
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
(pasal 11) menyatakan Partai Politik
berfungsi sebagai sarana :
Pendidikan Politik bagi anggota dan masyarakat luas agar
menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
untuk kesejahteraan masyarakat;
Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan
kebijakan Negara;
Partisipasi politik warga Negara Indonesia ; dan
Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui
mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Dengan demikian dapat diketahui, bahwa partai politik
memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai sarana pendidikan politik, artikulasi
politik, komunikasi politik, sosialisasi politik, agregasi politik, dan
rekrutmen. sehingga partai politik mempengaruhi sistem politik untuk pencapaian
Negara yang demokratis dan warga Negara masyarakat Indonesia akan memiliki
kesadaran dalam kehidupan berpolitik.
Jadi dapat dikatakan bahwa peranan partai politik adalah
sebagai sarana untuk menghimpun aspirasi, artikulasi dan agregasi kepentingan
yang dilakukan kepada masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan yaitu
untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan publik. Selain memiliki fungsi, partai politik juga mempunyai tujuan, dimana
tujuan partai politik adalah mewujudkan cita-cita bangsa, mengembangkan
kehidupan demokrasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya partai
politik ini masyarakat Indonesia semakin mengenal pendidikan politik yang
diberikan partai politik kepada masyarakat.
Adapun tujuan dari partai politik seperti yang tercantum
dalam Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2008
pasal 10 Ayat 1-3 tentang Partai
Politik yang menunjukkan tujuan dari partai politik yakni tujuan
partai politik tersebut dibagi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum partai politik
adalah :
Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945;
Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
dengan menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
Mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara khusus tujuan dari partai politik adalah :
Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat
dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara; dan
Membangun etika dan
budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Terimakasih, semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment