1. Pengertian Masyarakat Madani
(Civil Society)
Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “adab
atau beradab”.Dengan demikian,masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai
suatu masyarakat yang beradab dalam membangun,menjalani,dan memaknai hidupnya.
Berikut ini merupakan pengertian masyarakat madani yang
dikemukakan oleh beberapa ahli.
a. Zbigniew Rau
Masyarakat madani adalah sebuah ruang dalam masyarakat yang
bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan Negara,yang diekspresikandalam
gambaran cirri-cirinya,yakni individualis,pasar (market) dan pluralisme.
b. Han Sung-joo
Masyakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi
dan menjamin hak-hak dasar individu,perkumpulan sukarela yang terbebas dari
Negara,suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik,gerakan
warga negarayang mampu mengendalikan diri dan independen,yang secara
bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan
solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti
dalam masyarakat madani ini.
c. Anwar Ibrahim
Masyarakat madani adalah sebuah sistem social yang subur
yang diasaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan
perorangan dan kestabilan masyarakat.
2. Karakteristik Masyarakat Madani
Adapun karakteristik masyarakat madani adalah sebagai
berikut.
a. Free public sphere (ruang public yang bebas)
Ruang public diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat
sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan public.
b. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke,masyarakat social berkaitan dengan
wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekplisit mensyaratkan tumbuhnya
demokratis.
c. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima
pandangan-pandangan politik dan sikap social yang berbeda.
d. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan
masyarakat yang majemuk disertai sikap tulus bahwa kemajemukan itu bernilai
positif dan merupakan rahmat Tuhan.
e. Keadilan social (social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian
yang proposional antara hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup
seluruh aspek kehidupan.
f. Partisipasi social
Partipasi social yang benar-benar bersih dari rekayasa
merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani.
g. Supremasi hukum
Penghargaan terhadap supremasi hukum merupakan jaminan
terciptanya keadilan.Keadilan harus diposisikan secara rental.Artinya,tidak ada
pengecualian untuk memperoleh kebenaran diatas hukum.
0 comments:
Post a Comment