Get me outta here!

Tuesday, September 15, 2015

MASYARAKAT MADANI

MASYARAKAT MADANI



1. Pengertian Masyarakat Madani (Civil Society)
Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “adab atau beradab”.Dengan demikian,masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun,menjalani,dan memaknai hidupnya.
Berikut ini merupakan pengertian masyarakat madani yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
a. Zbigniew Rau
Masyarakat madani adalah sebuah ruang dalam masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan Negara,yang diekspresikandalam gambaran cirri-cirinya,yakni individualis,pasar (market) dan pluralisme.

b. Han Sung-joo
Masyakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu,perkumpulan sukarela yang terbebas dari Negara,suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik,gerakan warga negarayang mampu mengendalikan diri dan independen,yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam masyarakat madani ini.

c. Anwar Ibrahim
Masyarakat madani adalah sebuah sistem social yang subur yang diasaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat.
2. Karakteristik Masyarakat Madani
Adapun karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut.
a. Free public sphere (ruang public yang bebas)
Ruang public diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan public.
b. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke,masyarakat social berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekplisit mensyaratkan tumbuhnya demokratis.
c. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap social yang berbeda.
d. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk disertai sikap tulus bahwa kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat Tuhan.
e. Keadilan social (social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proposional antara hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f. Partisipasi social
Partipasi social yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani.
g. Supremasi hukum

Penghargaan terhadap supremasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan.Keadilan harus diposisikan secara rental.Artinya,tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran diatas hukum.

0 comments:

Post a Comment