Sistem
pemerintahan di Berbagai Negara.
sistem pemerintahan di berbagai negara sistem pemerintahan di berbagai negara
menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara
pertanyaan tentang sistem pemerintahan di berbagai negara
contoh makalah sistem pemerintahan di berbagai negara
pelaksanaan sistem pemerintahan di berbagai negara pelaksanaan sistem pemerintahan di berbagai negara
menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara
A. Pengertian Pemerintahan.
Istilah sistem pemerintahan berasal dari
gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan
dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau
cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal
dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna
menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang
memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal,
urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh
yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga,
yaitu :
Kekuasaan Eksekutif yang berarti
kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.v
Kekuasaan Legislatif yang berarti
kekuasaan membentuk undang-undangv
Kekuasaan Yudikatif yang berarti
kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.v
Komponen-komponen tersebut secara garis besar
meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha
negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga
negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara
yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya
didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan
negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia
bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari
pemerintahan di negara Indonesia.
B. Bentuk Pemerintahan.
1. Aristokrasi.
Berasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang
berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”. Aristokrasi dapat
diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu
yang terbaik.
2. Demokrasi.
Yaitu bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
3. Demokrasi totaliter
Yaitu sebuah istilah yang diperkenalkan oleh
sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada suatu sistem pemerintahan
di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah mempertahankan kesatuan negara
kebangsaan yang warga negaranya, meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak
banyak atau bahkan sama sekali tidak memiliki partisipasi dalam proses
pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh
Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.
4. Emirat (bahasa Arab: imarah, jamak imarat)
adalah sebuah wilayah yang diperintah seorang emir, meski dalam bahasa Arab
istilah tersebut dapat merujuk secara umum kepada provinsi apapun dari sebuah
negara yang diperintah anggota kelompok pemerintah. Contoh penggunaan dalam arti
yang terakhir disebut adalah Uni Emirat Arab, yang merupakan sebuah negara yang
terdiri dari tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah seorang emir.
5. Federal adalah kata sifat (adjektif) dari
kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan pusat atau
pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari bahasa Belanda, federatie,
berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya “perjanjian”. federasi
pertama dari arti ini adalah “perjanjian” daripada Kerajaan Romawi dengan suku
bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada abad ke 4
Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk
bekerja sama saja.
6. Meritokrasi Berasal dari kata merit atau
manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik yang memberikan
penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan. Kerap
dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat adil dengan
memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin,
tetapi tetap dikritik sebagai bentuk ketidak adilan yang kurang memberi tempat
bagi mereka yang kurang memiliki kemampuan untuk tampil memimpin. Dalam
pengertian khusus meritokrasi kerap di pakai menentang birokrasi yang sarat KKN
terutama pada aspek nepotisme.
7. Monarkisme adalah sebuah dukungan terhadap
pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah
bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
8. Negara Kota adalah negara yang berbentuk
kota yang memiliki wilayah, memiliki rakyat,dan pemerintahan berdaulat penuh.
Negara kota biasanya memiliki wilayah yang kecil yang meiliki luas sebesar kota
pada umumnya. Negara-negara kota dewasa ini adalah Singapura, Monako dan
Vatikan.
9. Oligarki (Bahasa Yunani: Ὀλιγαρχία,
Oligarkhía) adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif
dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut
kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani
untuk “sedikit” (ὀλίγον óligon) dan “memerintah” (ἄρχω arkho).
10. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari
bahasa Yunani autokratôr yang secara literal berarti “berkuasa sendiri” atau
“penguasa tunggal”. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan
oleh minoritas, oleh kelompok kecil) dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas,
oleh rakyat).
11. Plutokrasi merupakan suatu sistem
pemerintahan yamg mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka
miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan dan
Kratos yang berarti kekuasaan. riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik
kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan
Genova, Italia
C. Sistem Pemerintahan.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua
klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut
salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain
dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas.
Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem
pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments
(induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara
dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe
ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara
pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga
sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut
sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem
pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan
diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial
dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan
legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif
sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan
legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif
berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Untuk lebih jelasnya,
berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan
parlementer.
Ciri-ciri sistem pemerintahan
parlementer adalah sebagai berikut :v
1. Badan legislatif atau parlemen adalah
satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang
dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang
dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki
kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas
para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri
dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini,
kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal
ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika
mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai
kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan
kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam
negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya
berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat
menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri
dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk
membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlementerv
1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara
cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan public jelas.
3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen
terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
2. Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan
eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan
tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan
parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri,
kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan
presidensial adalah sebagai berikut.v
1. Penyelenggara negara berada ditangan
presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden
tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu
dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh
presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab
kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada
parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan
sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan
langsung parlemen.
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan
system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan
pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri
bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala
Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina,
Filiphina, Indonesia.
D. Pengaruh Sistem Pemerintahan Terhadap
Negara
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini
berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan
disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan
sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan
parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh
banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari
sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua
model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi
negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem
pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara
lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang
dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain.
Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan
antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan
suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah
melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi
sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu
negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat
diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat
dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang
menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem
pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh
negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang
bersangkutan.
2.2 Pelaksanaan Sistem pemerintahan Negara
Indonesia.
A. Sistem pemerintahan Negara RI Menurut UUD
1945.
Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum
diamandemen:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat
kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada
pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji
aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 –
2002).
1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota
DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih
langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
B. Perbandingan Satu Sistem Pemerintahan yang
dianut satu Negara terhadap Negara lain,
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia
menganut sistem Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem
Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia
adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Presiden dan menteri selama masa
jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan
programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat memberlakukan dan
atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas
dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2. Sering terjadinya pergantian para pejabat
karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah
kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan
politik kurang mendapat perhatian.
C. Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan
UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai
berikut :
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan
atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia
masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru
berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan
Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring
dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem
pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya
Pemilu 2004.
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum,
tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem
konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas) .
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di
tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah
Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara
kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam
membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden
yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.
presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
Terimakasih semoga bermanfaat